BANDAR LAMPUNG--Aset Bupati Lampung Timur, Satono, akan disita Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi bupati di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca, yang kini sudah pailit. Polda masih menunggu izin penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung.
Rencana penyitaan ini sudah diungkapkan Kapolda Lampung, Brigjen Pol Sulistyo Ishak, kepada wartawan, Kamis (15/4) . Menurut Kapolda, penyitaan aset tidak bergerak tersebut masih menunggu izin PN. "Kami masih tunggu izin pengadilan," kata Sulistyo.
Keterangan yang diperoleh di Mapolda Lampung, aset tidak bergerak yang akan disita yakni sebuah rumah di sebuah komplek perumahan elit di kota itu. Sebelumnya, polisi telah menyita aset bupati di Kota Metro, yakni sebidang lahan dengan nilai aset mencapai Rp70 juta.
Polda menyatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian, terkait dengan mekanisme hukum yang sedang berlangsung. Bupati Satono sendiri saat ini sudah menjadi tersangka setelah hampir setahun dilakukan pemeriksaan terkait kasus BPR Tripanca.
Bupati Satono dijerat dengan Pasal 23 dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, atas upaya penyimpanan dana kas daerah APBD Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp 119 miliar pada BPR Tripanca. BPR ini sekarang pailit, dan komisaris utama dan direktur utamanya sudah ditahan polisi.
Kasus serupa penyimpanan dana kas daerah APBD di BPR Tripanca ini juga menimpa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Saat ini, Sekretaris Kabupaten Lampung Tengah Musawir Subing, masih menjalani proses persidangan di PN Bandar Lampung. Sedangkan penanggung jawab kabupaten, yakni mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurnajaya, belum diproses hukum.