SEMARANG--Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang pada pemilukada Kota Semarang 2010 ditengarai masih bermasalah. Sejumlah kesalahan pada DPT ini masih ditemukan pada pelaksanaan pemungutan suara. Akibatnya beberapa pemilik hak suara tak dapat menggunakannya pada pemungutan suara, Ahad (18/4).
Di tempat pemungutan suara (TPS) V Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat misalnya, sejumlah pemilik hak suara memprotes pelaksanaan pemungutan suara pada panitia pemungutan suara setempat. Alasannya dalam DPT masih tercatat nama-nama warga yang sudah meninggal dunia. Sementara, sejumlah warga yang pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres lalu memiliki hak suara tak terdaftar pada pemilukada kali ini.
"Anehnya, nama kakek saya sudah meninggal sejak tahun 2003 malah masuk dalam DPT pemilukada ini. Sementara saya dan istri saya sendiri tak tercatat," ungkap Dedi Rusdi, salah seorang warga, Ahad (18/4). Pihak panitia, lanjut dia, sempat meyakinkan bahwa nama kakeknya yang sudah meninggal dunia sudah tak muncul dalam DPT Pileg dan Pilpres tahun lalu. Pihak panitia pemungutan suara juga tetap melarangnya untuk menggunakan hak suara.