REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO--Perangkat desa di Sidoarjo menuntut agar gaji yang diterima sesuai dengan ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp 1.005.000 per bulan. Tuntutan itu disampaikan kepada kalangan DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jum’at (11/6).
Para perangkat desa yang menggalang tuntutan gaji sesuai UMK itu dikoordinir Atim Purwanto, Perangkat Desa dari Banjar Kemuning, Kecamatan Tarik. Menurut dia, sebelumnya para perangkat desa se-Sidoarjo memang sempat melakukan unjuk rasa.
Unjuk rasa itu dilakukan dikantod DPRD Kabupaten Sidoarjo. Aksi itu mengusung tuntutan soal gaji perangkat desa yang harus sesuai dengan UMK Sidoarjo. Selain itu, para perangkat desa meminta agar diprioritaskan untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sehingga bisa hidup dengan layak.
Selama ini, keluhnya, selain gaji yang masih di bawah UMK yaitu di bawah Rp 700 ribu per bulan, ada kesan hanya sekretaris desa (sekdes) yang diberi perlakuan istimewa. Sedangkan perangkat desa lainnya justru kurang mendapat perhatian. Dia memberikan contoh soal sekdes yang diprioritaskan menjadi PNS.
Padahal, lanjut dia, peran perangkat desa lainnya itu juga sangat penting. ‘’Tidak hanya sekdes yang punya peran dominan di desa. Masa, hanya sekdes yang diangkat menjadi PNS. Makanya, kami menuntut keadilan, selain gaji harus sesuai UMK,’’ tuntutnya.