REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR--Tim Yustisi Pemerintah Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan taksi. Operasi itu dilakukan dalam upaya menegakkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang penylenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum.
"Kami ingin melakukan pembinaan terhadap angkutan taksi di Bali," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Kesra Provinsi Bali Ketut Wija. Jumat (18/6) yang mendapat giliran diinspeksi adalah Koperasi Jasa Angkutan Mobil Transport atau Taksi Komotra.
Tim juga melakukan inspeksi terhadap PT Praja Bali Transport yang menaungi Bali Taksi (Blue Bird Group). Perusahaan taksi dengan logo gambar burung berwarna biru itu selama ini mendapat sorotan, seakan-akan dianakemaskan oleh Pemprov Bali.
Hal itu dibantah Humas Blue Bird, Teguh WIjayanto, yang menyebutkan senantiasa taat aturan, sehingga secara hukum tak dapat dipersoalkan. "Kami merasa sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan Keputusan Menhub nomor 35 tahun 2003," kata Teguh.
Menurut Wija, ketentuan dalam keputusan menteri itu mengatur soal letak nama dan logo pada masing-masing armada taksi. Jika sepekan ke depan taksi-taksi yang mendapat teguran tidak menunjukkan perbaikan maka akan diambil tindakan.
Ketua Organda Bali, Ketut Eddy Dharma Putra, mengatakan keberadaan tim yustisi untuk menyamakan persepsi dalam usaha taksi. Aturan yang ada dalam Kepmenhub No 35 itu menjadi acuan penataan dan standardisasi armada taksi.
"Kita berharap ada persepsi yang sama semua perusahaan taksi. Ke depan agar tidak ada lagi permasalahan mengenai angkutan tersebut," katanya.