REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG--Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Magelang bersama Polsek Borobudur, terus mengusut kasus 'flying fox' yang menelan korban jiwa di Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB. Polisi menduga, insiden yang menewaskan seorang pemandu wisata senior tersebut akibat tambang (keling) yang digunakan sudah tidak layak.
Namun demikian, polisi masih melakukan penyelidikan. Jika terbukti bersalah, pengelola bisa dikenai pasal KUHP. ''Berdasarkan barang bukti yang kami amankan, tambang yang digunakan tak layak pakai, sudah berkarat,'' ujar Kapolres Magelang AKBP Kifaminanto kepada wartawan Sabtu (26/6).
Flying fox di Taman Wisata Candi Borobudur yang merupakan salah satu atraksi wisata tersebut, Jumat (25) sore, menelan korban seorang pramuwisata Budi Rahayu (42 tahun), warga Gendingan, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur. Korban tewas setelah jatuh dari ketinggingan 10 meter saat mencoba permainan itu.
Anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) tersebut meninggal beberapa saat setelah tiba di RSU Muntilan. Saat itu, korban tengah membawa beberapa wisatawan asal Belanda. Korban mengajak para turis tersebut mencoba permainan yang dioperasikan sejak dua tahun lalu.
Ketika korban mencoba sebelum digunakan para wisatawan yang dibawanya, mendadak tali putus di tengah. Akibatnya, korban terjatuh dari ketinggian sekitar 10 meter. Korban menderita luka di bagian punggung. Saat itu juga dilarikan ke RSU Muntilan. Namun beberapa saat setelah menjalani perawatan jiwanya tidak tertolong.
Berdasarkan keterangan Abdul Mujib, salah seorang karyawan PT Taman Pelangi, sebelumnya ia melarang korban untuk tidak mencoba permainan itu. Sebab, berat badan korban melebihi batas ketentuan. Namun korban tetap memaksa dan minta gratis karena telah membawa beberapa turis bermain di arena kegiatan 'flying fox'.
Hampir seluruh tambang sudah berkarat
Lebih jauh Kapolres mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP. Selain itu juga telah memeriksa enam orang karyawan PT Taman Pelangi yang mengoperasikan permainan 'flying fox' di TWCB. ''Keenamnya kami periksa sebagai saksi, mereka adalah orang-orang yang mengetahui kronologis sebelum korban jatuh,'' kata Kapolres.
Karyawan PT Taman Pelangi yang telah diperiksa adalah Abdul Mujib, Kirmanto, Ervan, Erni, Herdiana dan Agus Widiatmoko. Selain itu, kepolisian juga mengamankan barang barang bukti keling (tambang). Kondisi tambang yang biasa digunakan untuk meluncur tersebut hampir seluruhnya berkarat. Polisi menduga, peralatan yang tidak layak itulah penyebab jatuhnya pemandu wisata naas tadi .
‘’Hampir seluruh bagian tambang sudah berkarat, namun kami masih terus melakukan penyelidikan,’’ tambah Kapolres.
Jika terbukti pihak pengelola melakukan kesalahan, kata Kapolres, pengelola bisa dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Kepala Unit TWCB Pujo Suwarno yang dihubungi enggan berkomentar terkait terjadinya peristiwa itu "Saya tidak memiliki kewenangan memberi keterangan tentang penyebab kecelakaan. Biar polisi yang mengatakan. Yang pasti, kami memberikan santuan kepada keluarga sesuai peraturan perusahaan,” jelasnya.