Selasa 27 Jul 2010 04:29 WIB

Dirut PT Rembang Bangkit Diperiksa Sebagai Tersangka

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—-Hari ini penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polda Jawa Tengah mengagendakan pmanggilan terhadap tersangka Siswadi. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Rembang tahun anggaran 2006/2007 senilai Rp 5 miliar.

Semula Direktur Utama (Dirut) PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RSBJ) itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang juga menyeret nama Bupati Rembang, Mochammad Salim.

“Kali ini yang bersangkutan kita periksa sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Joko Erwanto, di Semarang, Senin (26/7).

Menurut Joko, surat pemanggilan terhadap Siswadi sudah dilayangkan penyidik tipikor Polda Jawa Tengah beberapa hari lalu. Sedangkan pemeriksaan terhadap tersangka dijadwalkan Selasa besok.

Hingga saat ini, lanjutnya, tim penyidik tipikor Polda Jawa Tengah masih terus mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pos anggaran kerja sama penyertaan modal usaha dengan PT RSBJ senilai Rp 35 miliar ini. Karena itu, Joko tak menampik kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini. “Semua tergantung dengan hasil pengembangan penyidikan kasus ini,” imbuhnya, kepada wartawan.

Disinggung surat izin pemeriksaan terhadap Mochammad Salim (yang terpilih lagi sebagai bupati Rembang periode 2010-2015), Joko menyampaikan bahwa proses pemeriksaan bupati yang baru dilantik kembali pada 20 Juli lalu ini harus melalui tahapan pengajuan surat permohonan kepada presiden. Saat ini, jelasnya, surat permohonan pemeriksaan terhadap bupati Rembang ini tengah dipersiapkan. Tak lama lagi surat ini akan dilayangkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) melalui Bareskrim Mabes Polri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement