Kamis 19 Aug 2010 03:12 WIB

Sindikat Pembuat Uang Palsu Ditangkap di Sukoharjo

Rep: MY1/ Red: Budi Raharjo
Uang palsu, ilustrasi
Foto: Antara
Uang palsu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,SUKOHARJO--Sindikat pembuat uang palsu yang berproduksi di Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo berhasil diringkus Kepolisian Resor Sukoharjo, Jawa Tengah. Salah satu pelaku merupakan pegawai negeri di salah satu instansi di Sukoharjo.

Kepala Polres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Suharyono, kepada wartawan mengatakan pihaknya berhasil menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 10 juta. Selain uang palsu dalam kondisi jadi dan setengah jadi, polisi juga menyita satu unit laptop, printer, tumpukan kertas bahan baku, alat sablon, dan berbagai peralatan lain. “Dengan alat ini diperkirakan bisa mencetak Rp 100 juta uang palsu setiap hari, “ ujar Suharyono, Rabu (18/8).

Suharyono menyebutkan, hasil cetakan uang palsu tersebut memiliki kualitas yang cukup bagus. Sebagian besar uang yang dipalsukan merupakan pecahan Rp 50 ribu tersebut, sekilas mirip dengan uang asli. Saat diletakkan dibawah sinar lampu ultraviolet, terdapat tanda air yang berpendar, seperti layaknya uang asli. Uang yang diproduksi oleh komplotan tersebut juga dilengkapi dengan pita pengaman, yang dibuat dari lembaran plastik berlapis alumunium. “Barang bukti ini menunjukkan jika pelaku cukup professional,” ujarnya.

Selama diperiksa polisi, lanjutnya, pelaku mengaku baru memproduksi uang palsu senilai Rp 20 juta. Dari hasil produksi tersebut, Rp 10 juta diantaranya telah diedarkan ke masyarakat. Sedangkan sisanya belum sempat diedarkan dan berhasil disita oleh polisi sebagai barang bukti.

Suharyono mengungkapkan pihaknya berhasil menggrebek sebuah rumah milik tersangka berinisial NR, warga Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (17/08). NR merupakan seorang pegawai negeri sipil di salah satu instansi di Sukoharjo. Selain menangkap NR, di rumah tersebut polisi juga menangkap warga Yogyakarta bernama NJ dan warga Klaten bernama AK. “Masing-masing memiliki keahlian dan tugas yang berbeda dalam komplotan tersebut,” kata Suharyono.

Menurutnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 244 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, mengenai pemalsuan uang. Ancaman hukuman untuk kejahatan tersebut setinggi-tingginya 15 tahun penjara.

Salah satu pelaku, NR mengaku jika dirinya hanya diajak oleh kedua rekannya untuk memalsukan uang. NR mengaku hanya menyediakan modal. “Modalnya hanya Rp 4 juta, “ sebutnya. Ironisnya, pemodal yang menyandang gelar sarjana hukum tersebut sehari-harinya berkerja sebagai pegawai negeri sipil di salah satu instansi penegak hukum di Sukoharjo.

Namun pengakuan NR tersebut dibantah oleh tersangka yang lain, NJ. Dia mengatakan bos dalam kelompok adalah NR. Sedangkan NJ dan AK berperan sebagai pembuat uang palsu. Dia mengaku, keahlian membuat uang palsu tersebut didapatkan dari internet.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement