REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-Hampir seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima teguran. Ini menyusul opini 'disclaimer' Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2009.
Teguran ttertulis itu langsung disampaikan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dalam kesempatan rapat kerja pemaparan laporan hasil pemeriksaan BPK oleh Inspektur Inspketorat Kota Bandung, Sukarno di Auditorium Balaikota Bandung, Jumat (20/8). Teguran secara simbolik diterima wakil lima SKPD, yaitu Perusahaan Daerah Badan Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Bandung, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ujungberung, Kecamatan Gedebage; Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT), dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Pokok masalah opini 'disclaimer' (penolakan) BPK terhadap Kota Bandung, kata Dada, lebih pada pengadministrasian yang belum sesuai standard akuntansi pemerintah. “Pengadministrasiannya saja yang kurang bagus. Tidak ada nilai yang merugikan masyarakat, apalagi korupsi,” tegasnya usai Raker Pemaparan Pemeriksaan BPK di Balai Kota Bandung.
Ia menargetkan pada 60 hari ke depan semua pokok masalah sudah harus selesai diperbaiki dan kembali bagus sesuai aturan. Ia berharap, kalau bisa mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) atau minimal wajar dengan pengecualian (WDP). Sebelumnya, pada 2007 dan 2008, tutur Dada, Kota Bandung mendapat penilaian WDP. Baru 2009 sekarang mendapat disclaimer.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi menyatakan pemkot pasti segera menindaklanjuti semua temuan rekomendasi BPK, baik LKPD 2009 maupun temuan hasil pemeriksaan 2004 sampai 2008. Pemkot melalui Inspektorat akan terus memantau dan mendorong SKPD lebih intensif sampai mendapatkan status selesai.