REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Awas!, daging ayam mati kemaren (tiren) atau ayam bangkai kembali marak seiring meningkatnya permintaan masyarakat untuk kebutuhan hari raya Idul Fitri (Lebaran) kali ini. Sejumlah oknum pedagang masih saja memanfaatkan kesempatan ini untuk menjual daging ayam yang tak layak konsumsi.
Seperti yang terjadi di Pasar Peterongan, Semarang, Jumat (3/9) dinihari. Pemasok daging asal Ungaran, Kabupaten Semarang kedapatan membawa ratusan kilogram daging ayam tiren yang siap dipasok ke sejumlah pedagang.
Akibatnya, ratusan kilogram daging tak layak konsumsi –yang terdiri atas puluhan ekor daging ayam dan jerohan-- ini diamankan petugas Satpol PP dan Dinas Pertanian Pemkot Semarang. Selain mengamankan barang bukti ratusan kilogram daging ayam bermasalah ini, petugas gabungan juga mengamankan pemiliknya untuk dimintai keterangan di kantor Satpol PP Pemkot Semarang.
Menurut Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kota Semarang, Sutrisno Jatmiko, pengungkapan penjualan daging ayam tiren ini berawal dari kecurigaan petugas yang tengah melakukan pemeriksaan rutin di pasar ini.
Awalnya, jelas dia, petugas mencurigai bau tak sedap yang ternyata bersumber dari sebuah mobil pikap yang diparkir di salah satu sudut pasar Peterongan. Setelah diperiksa, bau tersebut berasal dari muatan mobil ini.
Petugaspun melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap muatan mobil ini. “Ternyata dalamnya berisi daging dan jerohan ayam yang dibungkus di dalam kantong plastik,” ungkap Sutrisno.
Petugas, masih jelasnya, akhirnya menyimpulkan sumber bau tak sedap tersebut berasal dari daging dan jerohan ayam tersebut. “Daging yang tidak layak konsumsi dan dugaan kuat berasal dari ayam tiren. Hal ini dilihat dari tekstur dan bau daging yang menyengat,” imbuhnya.
Dari penelusuran petugas, total jumlah daging ayam tiren dan jerohan ini mencapai 130 kilogram. Pemiliknya adalah Kamsuri, warga Ungaran yang selama ini menjadi salah satu pemasok daging di pasar tradisional ini.
Barang bukti telah diamankan oleh petugas Satpol PP Pemkot Semarang untuk dimusnahkan. Sedangkan pemiliknya harus menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Satpol PP.
“Sesuai dengan ketentuan pemilik daging ayam tiren ini akan di kenakan Peraturan daerah (Perda) No 6 Tahun 2007, dengan ancaman kurungan penjara tiga bulan atau denda lima puluh juta rupiah,” lanjut Sutrisno.