Sabtu 25 Sep 2010 05:43 WIB

Pelantikan Wabup Jember Tak pengaruhi Proses Hukum

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Pelantikan Wakil Bupati Jember Kusen Andalas yang mendampingi Bupati MZA Djalal, Sabtu (25/9), tidak akan mempengaruhi proses hukum, kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Pemprov Jatim Suprayitno, di Surabaya, Jumat. "Persoalan hukum tetap jalan. Pelantikan juga tetap jalan karena sudah ada SK dari Mendagri," kata Suprayitno.

Kalau pun Kusen yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana operasional pimpinan DPRD Kabupaten Jember periode 2004-2009 senilai Rp754 juta itu dinyatakan bersalah oleh pengadilan, lanjut Suprayitno, maka pihaknya berhak mengusulkan penonaktifan. "Contohnya sudah ada dan sudah pula terealiasi. Bupati Pasuruan (Dade Angga) dan Bupati Lumajang (Sjahrazad Masdar) saat ini statusnya sudah nonaktif guna memudahkan proses persidangan," katanya. Oleh sebab itu, kata dia, Wabup Jember juga sangat berpeluang dinonaktifkan seperti dua bupati tersebut.

Demikian halnya dengan Bupati Jember MZA Djalal yang tersandung kasus dugaan korupsi aspal daur ulang senilai Rp 5 miliar yang saat ini ditangani pihak kejaksaan juga berpeluang dinonaktifkan. Hanya saja, kasus yang menimpa MZA Djalal saat masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim belum dilimpahkan ke pengadilan.

"Kalau kasus Pak Djalal sudah dilimpahkan ke pengadilan, masalahnya akan lain. Mungkin, pelantikan sulit untuk segera digelar. Kalau sudah dilantik kemudian kasusnya dilimpahkan ke pengadilan, maka Pak Gubernur akan mengajukan usulan penonaktifan Pak Djalal," kata Suprayitno.

Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, pihaknya tidak bisa menunda-nunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember karena SK Mendagri sudah turun. "Saya ini hanya menjalankan proses administrasinya. Kalau SK sudah turun, maka pelantikan harus segera dilaksanakan. Biarlah persoalan hukum diproses kemudian hari," katanya.

Sebelum menentukan hari pelantikan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kementrian Dalam Negeri. "Dari konsultasi kedua belah pihak, diperoleh fakta bahwa pelantikan tidak cacat hukum. Kalau tidak segera dilantik, saya malah salah. Apalagi, jabatan Bupati Jember sudah lama kosong," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement