Jumat 05 Nov 2010 08:33 WIB

Ruhut: Pemkot Medan Harus Tinjau Ulang Izin CBD

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Pemerintah Kota Medan harus meninjau ulang pemberian izin pembangunan Central Business District guna keamanan Bandara Polonia Medan, kata Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul, di Medan, Kamis. Ia menjelaskan, pembangunan Central Business District (CBD) di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, merupakan kawasan yang cukup dekat dengan area landasan pacu (run way), sehingga mengancam keamanan penerbangan pesawat di Bandara Polonia Medan.

Selain itu, lokasi pembangunan CBD yang letaknya cukup dekat dengan landasan pacu pesawat itu, juga sangat mengancam keamanan pejabat negara. "Tumbuh suburnya bangunan mewah di Sekitar Bandara Polonia perlu ditinjau kembali izinnya, karena selain mengganggu penerbangan, tapi juga soal keamanan pejabat negara," katanya.

Menurut dia, keberadaan bangunan CBD yang relatif dekat dengan Bandara Polonia Medan, bila dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang berniat mengancam nyawa pejabat negara, maka berpotensi besar menimbulkan bahaya. "Jangan setelah kejadian baru kita ribut-ribut, terlebih musuh kita saat ini terorisme, bagaimana kalau seandainya bangunan itu digunakan orang tidak bertanggungjawab untuk mengancam jiwa-jiwa pejabat negara," ujarnya lagi.

Ia berpendapat, bila berdasarkan pertimbangan demi kepentingan orang banyak terlebih ancaman keamanan pejabat negara, maka izin pembangunan sentra bisnis itu bisa saja dicabut. Sebelumnya terkait pembangunan CBD, Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa meminta CBD benar-benar harus mewujudkan komitmen "pro green" sebagaimana dijanjikan sejak awal.

"Komitmen pro green dengan mengutamakan kawasan yang hijau harus benar-benar diwujudkan. Jangan hanya manis di awal, tetapi pahit di ujung," katanya pada acara CBD Polonia Customer Gathering & Penanaman Pohon di areal CBD Polonia di Medan, Sabtu (23/10).

Kawasan CBD Polonia sendiri bakal dibangun oleh PT Central Business District (CBD) di areal seluas 33 hektare di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, dimana sembilan hektare di antaranya dialokasikan untuk ruang taman hijau (RTH).

sumber : ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement