REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, merasa tidak dilibatkan dalam urusan kompensasi atau ganti rugi rumah warga yang rusak akibat bencana letusan Gunung Merapi. Bupati Sleman Sri Purnomo mengaku belum diberi tahu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait rencana pemberian kompensasi atau ganti rugi rumah warga yang rusak akibat bencana Merapi.
"Selaku Bupati Sleman, sampai saat ini saya belum diberi tahu, dan juga belum ada surat resmi. Kami juga tidak dilibatkan dalam rapat penentuan kompensasi tersebut," kata Sri Purnomo di Posko Pengungsi Stadion Maguwoharjo, Sleman, Rabu.
Menurut dia, karena pihaknya belum mendapat pemberitahuan secara resmi maka dapat dikatakan rencana kompensasi tersebut juga belum resmi. "Saat pernyataan itu disampaikan, kami juga tidak ada, itu pernyataan dari BNPB," kata bupati Sleman.
Sebelumnya, pemerintah akan memberikan kompensasi rumah warga yang rusak akibat erupsi Gunung Merapi antara Rp1 juta hingga Rp15 juta per rumah. Kepala BNPB Syamsul Maarif di Yogyakarta mengatakan nilai kompensasi tergantung kerusakan masing-masing rumah warga. "Pemberian kompensasi akan dilaksanakan jika status 'awas' Merapi telah diturunkan menjadi 'siaga'. Sedangkan tanggap darurat dihentikan, diganti menjadi rekonstruksi dan rehabilitasi bencana," katanya.
Menurut dia, rumah rusak berat nantinya diberi kompensasi Rp15 juta per rumah, rusak sedang Rp10 juta per rumah, dan rusak ringan Rp1 juta per rumah. "Pelaksanaan pembayaran kompensasi rumah rusak itu menggunakan anggaran pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan anggaran BNPB," katanya.
Syamsul mengatakan, untuk rumah yang rusak total dan tidak mungkin dihuni lagi, pemilik rumah akan ditampung di lokasi penampungan sementara selama tiga bulan, dan biaya hidup ditanggung pemerintah.
sumber : ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement