Senin 22 Nov 2010 06:39 WIB

Komplotan Pencuri Hewan Ternak Ditangkap

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Dua dari tiga pelaku pencurian hewan ternak diringkus anggota Polsek Petir, Serang, Ahad (21/11). Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu unit mobil bak terbuka L-300 dengan nomor polisi B 9960 CZ dan 8 ekor kambing hasil curian.

Dua pelaku tersebut yakni, Sudayat alias Edo (34), warga Desa Sukasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak dan Suhendi alias Menek (34), warga Kampung Suka Jatake, Kecamatan Tenjo, Bogor, Jawa Barat.  Sedangkan seorang pelaku lainnya, yakni Suparman (33), warga Kecamatan Sudimara, Kabupetan Tangerang.berhasil melarikan diri.

Terungkapnya kasus pencurian hewan ternak ini bermula dari laporan warga yang berhasil mencegat mobil bak terbuka L-300 yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian 8 ekor kambing di Kampung Bojong, Desa Sambing, Petir, Jum'at (5/11) lalu. Sayangnya, ketiga pelaku berhasil melarikan diri saat dikepung warga.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui pemilik kendaraan tersebut yang bernama Taufik, warga Cimarga, Kabupaten Lebak. Taufik mengakui kendaraan itu miliknya dan disewa oleh tetanggnya bernama Sudayat.

Setelah memperoleh identitas tersangka, polisi langsung menangkap tersangka Sudayat dan Suhaendi di rumahnya masing-masing. Namun satu orang pelaku lainya yaitu Suparman berhasil melarikan diri saat akan ditangkap.

Kapolsek Petir AKP Ahmad Zein mengatakan, tersangka Suhendi dan Sudayat sudah melakukan pencurian kambing di Kecamatan Petir sebanyak 3 kali. Hasil curian kemudian mereka bawa ke pasar di daerah Cimarga untuk dijual kepada pedagang hewan. “Kedua tersangka sudah kami titipkan di sel tahanan Polres Serang,” kata Zein.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement