REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terkait kepentingan keselamatan penerbangan dengan meletusnya Gunung Bromo, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada Senin, 29 November 2010 mengeluarkan Notice to Airmen (Notam) No : WRRR-C0920/10 yang menyatakan bahwa Bandara Abdul Rachman Saleh, Malang ditutup (airodrome closed).
Bandara ditutup lantaran semburan abu vulkanik Gunung Bromo yang telah mencapai klasifikasi dapat mengganggu operasional penerbangan dari dan ke bandara Abdul Rahman Saleh. Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan, Bambang Ervan, menyatakan, notam itu diberlakukan untuk penerbangan sipil selama 5 (lima) hari terhitung mulai hari 29 November 2010 pukul 03.19 WIB sampai 4 Desember 2010 pukul 00.00 WIB.
"Pemberlakukan notam tersebut juga akan mengikuti perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi pada efek meletusnya Gunung Bromo," paparnya, Senin (29/11).
Sementara itu, lanjut dia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga mengeluarkan ASHTAM pada 29 november 2010 pukul 03.08 WIB, yang menginformasikan bahwa status abu vulkanik Gunung Bromo ini dikategorikan berstastus merah pada beberapa wilayah udara di sekitar Gunung Bromo.
"Tercatat, ketinggian abu vulkanik mencapai 14000 kaki di atas permukaan laut dan bergerak dengan kecepatan 10 Knot ke arah barat," papar Bambang. Observasi pada abu vulkanik Gunung Bromo ini dilakukan pada 29 November 2010 pukul 01.30 WIB.