Rabu 15 Dec 2010 07:11 WIB

Jasa Raharja Bebaskan Denda Korban Letusan Merapi

Merapi
Foto: bbc.co.uk
Merapi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Jasa Raharja Cabang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta membebaskan denda keterlambatan pembayaran Sumber Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan bagi warga Kabupaten Sleman yang menjadi korban letusan Gunung Merapi. "Pembebasan denda keterlambatan pembayaran Sumber Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan (SWDKLJ) tersebut diberlakukan sejak 1 Desember 2010 hingga 31 Mei 2011," kata Pimpinan Jasa Raharja Cabang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Armanda di Yogyakarta, Selasa.

Ia mengatakan pada waktu normal, keterlambatan pembayaran SWDKLJ selama sehari akan dikenai denda sebesar 100 persen dari iuran pokok. "Pembebasan denda tersebut dimaksudkan sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas Jasa Raharja kepada warga Kabupaten Sleman yang menjadi korban letusan Gunung Merapi," katanya.

Selain itu, Jasa Raharja DIY juga turut memberikan bantuan berupa 20 unit  shelter  berukuran 6X6 yang akan ditempatkan di Desa Wukirsari.

"Anggaran yang dikeluarkan untuk membangun shelter tersebut sebesar Rp 140 juta dengan biaya satuan Rp 7 juta. Selambat-lambatnya, shelter tersebut sudah dapat digunakan oleh korban letusan Gunung Merapi pada 1 Januari 2011," katanya.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement