Sabtu 18 Dec 2010 06:00 WIB

Keputusan Relokasi Tergantung Warga Merapi

Rep: yoe/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN--Sampai saat dini, Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta belum memutuskan apakah akan merelokasi atau tidak warga yang tinggal di kawasan yang rusak parah akibat erupsi Merapi.Menurut Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, kalau pun nantinya relokasi diperlukan, keputusannya tetap diserahkan sepenuhnya kepada keputusan dan kesepakatan dengan warga.

Menurut Sultan, tentang wacana relokasi ini tentunya harus diputuskan berdasarkan rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian Yogyakarta, yang tahu benar kondisi ancaman erupsi Merapi, bila gunung itu meletus kembali suatu saat.Sultan mengatakan, dilihat dari kerusakan yang terjadi di sejumlah kawasan di lereng Merapi, ia berpandangan kecil kemungkinan kawasan itu bisa ditempati kembali. ''Apalagi kawasan itu kini sudah tertimbun material Merapi,'' tuturnya.

Namun, ''Jika BPPTK Yogyakarta merekomendasikan bahwa suatu kawasan (di lereng Merapi) tidak bisa dihuni lagi, dan warga juga menginginkan reklokasi, maka baru pemerintah daerah akan mengupayakannya,'' kata Sultan, Jumat (17/12), saat berdialog di warga korban  yang erupsi Merapi di Desa Kepuharjo, Cangkringan.

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Umbulharjo, Cangkringan Heri, Suprapto, sempat menyampaikan perpintaan warga, agar warga bila nantinya ada relokasi, maka warga yang direlokasi dari kawasan berbahaya itu dapat menggunakan tanah kas desa.Heri mengatakan, di desanya terdapat 830 rumah warga yang rusak berat bahkan hilang ditimbun material Merapi.

Rumah yangdiperkirakan masih bisa ditinggali hanya 220 unit saja. ''Dari delapan dusun di Umbulharjo, yang ada tinggal dua dusun saja yang masih utuh dan dapat ditempati. Kami mengharapkan dengan sangat agar Gubernur bisa mengizinkan mereka bisa menggunakan tanah kas desa,'' katanya.Sultan mengataka,n pemerintah daerah tidak keberatan tanah kas desa akan digunakan untuk relokasi warga yang rumahnya hilang tertimbun.

Namun lanjutnya, sesuai aturan tanah kas desa tersebut harus diganti dengan tanah yang luasnya sama.  ''Jika tanah kas desa tersebut dibeli maka uangnya harus digunakan untuk membeli tanah juga,'' katanya.

Sultan mengatakan jika nantinya tanah yang dibeli untuk mengganti tanah kas desa yang dipakai, maka pengganti adalah tanah milik warga juga.  ''Artinya kan  akan menggusur warga juga. Jangan sampai warga yang sudah tergusur akibat erupsi Merapi masih harus tergusur lagi karena tanahnya dibeli untuk kas desa,'' tutur Sultan.

Tapi kata Sultan, karena adanya permintaan warga ini ia bisa saja mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri, agar tanah kas desa yang akan digunakan untuk relokasi dapat dibeli oleh masyarakat, dan hasil penjualan tanah kas desa itu diijinkan tidak dibelikan tanah pengganti, tapi boleh disimpan di bank dalam rekening desa, dan yang selanjutnya dijadikan sebagai dana abadi milik desa. ''Selanjutnya, bunga bank dari dana abadi itu bisa dijadikan pendapatan desa,'' kata Sultan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement