Kamis 13 Jan 2011 05:23 WIB

Dibakar Api Cemburu, Tiga ABG Tebas Kepala Teman dengan Golok

Rep: lilis/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU-–Tindakan sadis dilakukan tiga anak baru gede (ABG) asal Desa Cemara Wetan, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Mereka tega membunuh teman sendiri hanya karena latar belakang rasa sakit hati dan cemburu.

Adapun korban bernama Tato (17 tahun), warga Blok Pranji, Desa Cemara Wetan, Kecamatan Losarang. Dia tewas dibantai dengan golok para pelaku yang masing-masing bernama Kad (18 tahun), Ima (19 tahun), dan Bam (15 tahun), Selasa (11/1) sekitar pukul 19.30 WIB.

Peristiwa itu bermula ketika korban sedang berkunjung ke rumah pacarnya. Melihat hal itu, tersangka Kad yang merasa cemburu kemudian menghampiri korban dan mengajaknya pergi. Dengan ditemani tersangka Ima, mereka bertiga kemudian pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit nopol E 6083 RF milik korban.

Saat sampai di ruas jalan raya Blok Datuk, Desa Pranggong, tersangka Kad langsung mengayunkan sebuah golok yang disembunyikannya di balik bajunya ke kepala korban. Mendapat serangan mendadak itu, korban pun melawan. Namun, tersangka Kad yang dibantu tersangka Ima, akhirnya berhasil menghabisi nyawa korban.

Tak cukup sampai di situ, kedua pelaku pun menenggelamkan tubuh korban ke sebuah tambak untuk memastikan korban telah benar-benar tewas. Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku membawa jasad korban dengan menggunakan motor untuk dibuang ke hutan Cikamurang.

Kedua pelaku sempat menjemput kawan mereka, tersangka Bam, untuk membantu membawa jasad korban. Setelah itu, ketiga tersangka yang membawa jasad korban pun meluncur menuju hutan Cikamurang.

Di tengah perjalanan, aksi para tersangka diketahui oleh sejumlah tukang ojek dan warga. Karenanya, warga langsung mengamankan para tersangka dan melaporkan hal tersebut ke petugas kepolisian setempat.

Kapolres Indramayu, AKBP Rudi Setiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Andry Kurniawan, menjelaskan, saat ini sedang memeriksa ketiga tersangka secara intensif. Menurut dia, para tersangka diduga melakukan pembunuhan secara terencana terhadap korban. ‘’Tersangka kami jerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP dengan tuntutan seumur hidup,’’ tandas Rudi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement