Selasa 18 Jan 2011 07:41 WIB

Calo CPNS Ditangkap Polres Banten

Rep: muhamd fakhrudin/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG—Seorang calo penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Banten ditangkap anggota Reskrim Polres Serang, Senin (17/1). Tersangka berinisial  ES, 55 tahun, ini diduga melakukan penipuan sebesar Rp 30 juta kepada korbannya Uju Juhaeri, 52, warga Kadu Tomo, Desa/Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang.

ES, warga Komplek Tumaritis, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang ini, menjanjikan kepada korban bisa memasukan anak korban menjadi PNS di Kanwil Kementerian Agama Banten asalkan korban mau menyediakan uang Rp 45 juta. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, korban hanya memberikan uang sebesar Rp 10 juta sebagai uang muka pada Selasa (19/1) lalu.

Setelah 20 hari berselang, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta uang tambahan sebesar Rp 20 juta, dengan alasan anak korban akan segera diterima menjadi PNS paling lambat April 2010.

Karena ingin anaknya bisa menjadi PNS, korban akhirnya menyerahkan uang yang diminta oleh tersangka. Namun, saat tiba waktu yang telah dijanjikan, ternyata anak korban tidak kunjung diangkat menjadi PNS.

Korban kembali menemui ES, namun tersangka kembali menjanjikan anak korban akan diangkat menjadi PNS pada Desember 2010. Setelah waktu yang dijanjikan tiba, anak korban tetap saja tidak jadi PNS.

Karena merasa ditipu, korban kahirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang. Polisi yang menerima laporan itu langsung menangkap tersangka di rumah rekannya di Komplek Sankyu, Desa/Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Doni Hadi Santoso,  mengatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ES. “Kita masih selidiki kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini,” kata Doni.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement