Rabu 26 Jan 2011 18:32 WIB

Mencuri Laptop, Bocah 13 Tahun Dituntut Empat Bulan Penjara

REPUBLIKA.CO.ID,BOYOLALI--Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mnb (13), anak di bawah umur yang terlibat kasus pencurian di Dukuh Tinawas Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, selama empat bulan penjara, dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah Rabu. "Jaksa dalam persidangan kasus pencurian laptop menuntut terdakwa Mnb selama empat bulan penjara dan terdakwa lainnya, Rh (17), lima bulan penjara," kata JPU Haryanti, usai persidangan.

Menurut jaksa, dua terdakwa yang masih bocah tersebut terbukti terlibat dalam kasus pencurian laptop yang terjadi di Dukuh Tinawas Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, tanggal 15 November 2010 sekitar pukul 09.30 WIB. Menurut jaksa, hal yang memberatkan kedua terdakwa di antaranya, mereka berdua tidak mengakui perbuatan.

Selain itu, terdakwa juga saat memberikan keterangan dalam persidangan selalu berbelit belit, tindakannya meresahkan masyarakat, ikut menikmati hasil curian, dan merugikan saksi korban.

Menurut dia, perbuatan terdakwa sudah bukan merupakan perbuatan anak anak, tetapi lebih mengarah kelakukan orang dewasa.

Namun, kata dia, yang dapat meringankan kedua terdakwa, mereka masih anak-anak, selama di persidangan berlaku sopan, dan keduanya belum pernah dihukum. Sementara anggota tim penasehat hukum terdakwa, Rus Utaryono, mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan data adanya indikasi kesaksian palsu oleh oknum penyidik kepolisian, terkait kasus tersebut.

Menurut Rus Utaryono, satu dari tiga penyidik yang menangani Mnb dan Rh, tidak terlibat dalam penyidikan, tetapi dia turut memberikan kesaksian di persidangan. Selain itu, kata dia, sejak terdakwa ditahan dan diperiksa juga tidak didampingi oleh penasihat hukum.

Menurut dia, keterangan dari tiga penyidik di persidangan terdapat sejumlah materi yang bertentangan. Hal ini, menjadi pertimbangan dalam menyusun pledoi yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya, Kamis (27/1).

Sementara persidangan kasus yang melibatkan dua terdakwa anak di bawah umur tersebut menjadi perhatian masyarakat Boyolali, karena terdakwa mengaku dipaksa mengakui perbuatannya setelah dianiaya oleh oknum penyidik polisi setempat.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement