Rabu 09 Feb 2011 10:47 WIB

Hasil Pemilihan MRP Biak-Supiori Diserahkan ke Gubernur

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK - Panitia pemilihan wilayah IV anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Kabupaten Biak Numfor dan Supiori, Rabu, segera menyerahkan hasil pemilihan kepada gubernur di Jayapura, melalui Badan Kesbang Linmas Provinsi Papua. Ketua Panitia Pemilihan Wilayah IV MRP Biak-Supiori, Kostan Ronsumbre, di Biak, Rabu (9/2), mengakui, semua berkas dokumen hasil tahapan pemilihan calon anggota MRP periode 2010-2015 segera dibawa panitia ke Jayapura guna diproses sesuai peraturan yang berlaku.

"Sebagian besar berkas hasil berita acara Pemilihan MRP Wilayah IV Biak-Supiori telah rampung ditandatangani, ya setelah semua selesai proses selanjutnya diserahkan ke gubernur sambil menunggu penetapan penerbitan surat keputusan pelantikan dan pengangkatan anggota MRP 2010-2015," ungkap Kostan Ronsumbre.

Dia mengakui, selama tahapan sosialisasi, penjaringan serta pemilihan calon anggota MRP wilayah IV meliputi Kabupaten Biak Numfor dan Supiori telah berjalan aman, lancar, kondusif dan demokratis. Bahkan selama proses pemilihan berlangsung, lanjut Kostan yang juga Kepala Badan Kesbang Linmas, enam peserta perwakilan adat dan enam perwakilan perempuan telah melaksanakan proses pemilihan dengan musyawarah dan pemungutan suara penuh keakraban dan kebersamaan.

Kostan mengakui, adanya perdebatan selama proses pemilihan calon anggota MRP diantara peserta untuk

menentukan figur calon anggota MRP untuk mewakili Biak-Supiori merupakan riak-riak dinamika demokrasi yang berkembang di masyarakat.

"Dua calon anggota MRP terpilih periode 2010-2015 mewakili unsur perempuan atas nama Jualiana Wambrauw dan perwakilan masyarakat adat Yoram Wambrauw SH merupakan hasil pemilihan dilakukan peserta dari Kabupaten Biak Numfor dan Supiori secara demokratis tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," kata Kostan Ronsumbre.

Dia mengatakan, dua calon terpilih MRP dari wilayah IV kabupaten Biak Numfor dan Supiori diharapkan setelah resmi dilantik menjadi anggota MRP dapat memperjuangkan program masyarakat adat dan kaum perempuan di tanah Papua khususnya daerah yang diwakilinya.

Tugas dan kewenangan anggota MRP yang telah dijabarkan dalam UU No 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua, Peraturan Pemerintah No 58 maupun Perdasus No 4 tahun 2010 tentang MRP. Berdasarkan keputusan Perdasus No.4 tahun 2010, jumlah keanggotaan lembaga MRP sebanyak 75 orang perwakilan masyarakat adat, perempuan dan agama di provinsi Papua dan Papua Barat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement