REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR - Untuk meningkatkan rasa cinta terhadap hasil karya perajin daerah, Pemerintah Kota Denpasar mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya menggunakan seragam endek. Pakain seragam yang bahannya merupakan produk perajin Bali itu wajib dikenakan pada hari kerja setiap Kamis dan Jumat.
"Kewajiban mengenakan endek ini juga merupakan upaya kami mempopulerkan dan memperkenalkan kain endek. Salah satu kain tradisional unggulan produk perajin Bali," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Denpasar, Ida Bagus Rahula.
Kepada wartawan pada Kamis (10/2), Rahula yang baru sepekan menjabat Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar itu mengatakan bahwa kain endek diwajibkan sebagai Pakaian Dinas Harian (PDH). Hal tersebut tertuang dalam Perwali Kota Denpasar No.38/2009. Peraturan itu ditindaklanjuti dengan Surat Nomor 065/122/Org. tertanggal 24 Januari 2011.
Kain endek dulunya dikenal sebagai kain yang mahal, namun kini harganya relatif terjangkau. Bahkan, kata Rahula, kain endek bisa tampil dengan berbagai motif berkat inovasi dan kreasi dari para desainernya.
"Dengan berbagai bimbingan dari Dewan Kerajinan Nasional Daearah (Dekranas), kain endek bisa tampil lebih gaya," katanya.
Kain endek merupakan kain yang sangat unik baik tampilannya maupun proses tenunannya. Itu pula yang membuat kain endek banyak diminati oleh wisatawan untuk oleh-oleh atau buah tangan. "Oleh Masyarakat Bali, kain endek tidak hanya digunakan untuk pakain, melainkan juga untuk keperluan upacara," katanya.