REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Puluhan kerabat dua orang terdakwa perkara percurian batu, Carli Hamdani (47) dan Deni Muharam (41), berunjuk rasa di depan gedung Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata Bandung, Senin, mereka menuntut terdakwa dibebaskan.
Kedua terdakwa tersebut dituntut penjara satu setengah tahun oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Julian SH dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pekan lalu. Kuasa Hukum kedua terdakwa Erwin Wijaya Kusuma, menyatakan tujuan dari kehadiran dirinya beserta kerabat kedua terdakwa ke Gedung Kejati Jabar ialah tentang dugaan keterlibatan mafia hukum dalam perkara kliennya.
"Kehadiran kami di sini bukan untuk mempersoalkan tentang salah atau benarnya terdakwa namun ada hal lain yang menyangkut keterlibatan jaksa penuntut umum yang memberikan kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta di persidangan," ujar Erwin.
Ia menjelaskan, terdapat tiga ketidaksesuaian antara fakta di dalam persidangan dengan isi tuntutan dari jaksa penuntut umum. "Ketidaksesuaian tersebut, pertama saksi pelapor Uma Maryono dalam persidangan 6 Januari 2011 tidak mengakui bukti nota pembelian batu pada 22 Januari 2009 yang telah disita dalam perkara ini," katanya.
Ketidaksesuaian kedua ialah saksi Cucu dalam persidangan pada 13 Januari 2011 tidak mengakui bukti nota pembelian batu pada 22 Januari 2011. Selain hal tersebut, kata Erwin, kejanggalan lainnya dalam perkara ini ialah barang bukti berupa batu yang didakwakan kepada terdakwa selama persidangan tidak pernah diperlihatkan secara fisik baik utuh, sampel ataupun fotonya.
Oleh karena itu pihaknya meminta agar jaksa penuntut umum dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus bersikap profesional dan objektif serta tidak menjalankankan tugasnya hari berdasarkan rutinitas semata. "Justru ini yang kami khawatirkan kalau jaksa bekerja berdasarkan rutinitas semata maka akhirnya dapat melanggar hak asasi manusia. Apa motif jaksa dalam memutuskan dakwaan kepada kedua terdakwa," ujarnya.
Sementara itu, istri terdakwa Carli, Hamdani yakni Casmini (44) mengaku terpaksa menjadi buruh cuci selama suaminya terjerat kasus ini. "Saya sudah tiga bulan setengah tidak bertemu suami saya. Selama itu pula saya harus menghidupi biaya tiga anak saya dengan menjadi buruh cuci," kata Casmini.
Ia berharap, hakim bisa bertindak adil dengan membebaskan suaminya tersebut. "Saya harap bapak hakim membebaskan suami saya. Saya minta keadilan kalau tidak bagaimana nasib anak saya," ujar Casmini.
Terdakwa Carli Hamdani dan Deni Muharam didakwa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena dituduh mencuri batu di sebuah tanah milik orang tua salah seorang terdakwa di Jalan Setra Ria Kota Bandung.