REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah tetap mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat dalam menyelesaikan persoalan Ahmadiyah. Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Jawa Tengah, H Bibit Waluyo, seusai menggelar rapat lintas sektoral membahas permasalahan Ahmadiyah, di Semarang, Rabu (9/3).
Rapat tertutup ini dihadiri perwakilan MUI, Kakanwil Depag, Kakanwil Hukum dan HAM Jawa Tengah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Intelijen Negara (BIN) serta pihak terkait lainnya. Menurut Bibit, pertemuan ini dimaksudkan untuk meminta masukan dari para peserta rapat yang hasilnya akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Terkait dengan sikap pemprov, gubernur dengan lugas menegaskan jika masalah Ahmadiyah ini sudah menyangkut persoalan aqidah umat beragama. Sehingga, filternya adalah MUI yang selama ini sudah dua kali mengeluarkan fatwa tentang Ahmadiyah, yakni pada 2005 dan 2008.
''Kurang lebih fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut isinya menyebutkan bahwa Ahmadiyah itu sesat dan menyesatkan," tegas Bibit. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah untuk pelarangan aktivitas Ahmadiyah yang sudah dinilai sesat.