Kamis 10 Mar 2011 17:40 WIB

Komisi II DPR RI Jaring Aspirasi Keistimewaan Yogyakarta Selama Tiga Hari

Rep: neni/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang  tentang Keistimewaan Provinsi DIY Komisi II DPR RI melakukan penjaringan aspirasi ke Provinsi DIY  selama tiga hari (10-12 Maret) dalam rangka Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta.

Dalam pertemuan dengan pemerintah provinsi DIY dan pemerintah kota Yogyakarta di Gedung Pracimosono Kepatihan Yogyakarta, Kamis (10/11), Ketua Tim/Ketua Komisis II DPR RI Chairuman Harahap mempertanyakan antara lain: bagaimana mekanisme di provinsi DIY ini berjalan?, bagaimana koordinasi antara Bupati dan Gubernur?, bagaimana hubungan antara Pemerintah dengan Gubernur?,  apakah ada hambatan psikologis yang timbul dalam pelaksanaan pemerintahan?.

Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya mengatakan, tidak akan menyampaikan pendapat atau pandangan soal RUUK karena sudah disampaikan saat pertemuan dengan DPR di Jakarta belum lama ini. Namun Sultan mengungkapkan sebagai kapasitas Hamengku Buwono yang melekat sebagai Gubernur DIY harus konsisten.

''Hamengku Buwono sebagai simbol yang melindungi, mengayomi sesama tanpa membedakan kedudukan sosial termasuk yang tidak suka.  Jadi lebih banyak memberi, mengayomi. Sehingga menjadi sulit bila tidak menjadi gubernur dalam melayani masyarakat kalau ada dualisme kepemimpinan. Hal ini akan membingungkan masyarakat DIY. Ketika ada masalah rakyat mengacu ke Sultan, sementara Sultan kapasitasnya terbatas,''ungkap dia.