Rabu 05 Apr 2017 08:31 WIB

Pemerintah Sebut 23 Peraturan Baru Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi
Foto: pixabay
Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyebut terdapat sedikitnya 23 peraturan baru di kementerian dan lembaga yang bisa menghambat pertumbuhan ekonomi. Sebab peraturan-peraturan ini juga kemudian akan menghambat ekspor-impor serta investasi di dalam negeri.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki mengatakan, pemerintah berharap pada dua hingga tahun ke depan perekonomian akan banyak bergantung pada sektor domestik. Mulai dari belanja pemerintah, konsumsi masyarakat, dan investasi menjadi modal utama membangun perekonomian. Hal ini juga yang membuat pemerintah membuat sejumlah paket kebijakan ekonomi dengan menderegulasi peraturan, sehingga ada kemudahan dunia usaha untuk menjalankan usahanya di Indonesia.

 "Tujuannya kan ini meningkatkan daya saing, meningkatkan ekspor, kurangi biaya logistik melalui semua paket kebijakan pasti bisa," kata Teten di Istana Negara, Selasa (4/4).

Dengan 14 paket kebijakan yang telah dikeluarkan, sedikitnya terdapat 202 peraturan di semua kementerian dan lembaga yang telah dideregulasi. Sayangnya, ketika pemerintah giat melakukan deregulasi justru muncul 23 aturan tata niaga baru yang berkaitan dengan larangan pembatasan ekspor-impor. Dari 23 peraturan baru tersebut, 11 aturan yang bisa menghambat ekspor-impor, 12 peraturan lainnya bersifat sangat baru, dan sembilan di antaranya belum sesuai dengan keinginan pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi.

Menurut Teten, Pemerintah Indonesia dinilai masih belum bisa memangkas aturan ekspor-impor yang selama ini menghambat perdagangan. Larangan ekspor-impor sejumlah negara berkembang lainnya hanya mencapai 17 persen, sedangkan Indonesia saat ini mencapai 51 persen. Data ini berdasarkan Indonesia National Single Window (INSW).

Dengan terbitnya sejumlah aturan baru, ia menilai memperlihatkan Indonesia hanya menimbulkan ketidakpastian ekonomi bagi pelaku usaha. Tata niaga yang tidak sejalan ini dipastikan akan berdampak pada sektor industri dan investasi.

Dalam sidang kabinet paripurna, Joko Widodo menyampaikan bahwa peluang investasi di Indonesia masih terbuka lebar. Banyak investor yang telah menunjukan minatnya berinvestasi. Namun, penyakit yang masih menginggapi pemerintahan terutama di Kementerian dan Lembaga adalah masalah regulasi  yang masih saja dikeluarkan baik dari Kementerian hingga setingkat Direktorat Jenderal.

"Saya sudah bilang jangan lagi bikin aturan, ini kok malah keluar lagi," ujar Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement