REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) sudah menangani 212 kasus pelanggaran pemilu. Ada ratusan tersangka pula yang saat ini tengah disidik untuk kemudian berkasnya diserahkan ke kejaksaan sebagai lembaga bagian dari sentra Gakumdu.
“Ada 260 tersangka, terdiri dari 68 Caleg, anggota tim sukses 73 orang, anggota KPPS 28, dan PNS 10 orang, kepala desa 3 orang, dan tidak terkategori ini 52 orang,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Agus Rianto di Jakarta Kamis (24/4).
Agus menjelaskan dari 212 kasus yang ditangani, 143 sudah masuh ke dalam tahap penyidikan. Untuk tahap I ada 12 kasus, sedangkan tahap II yakni barang bukti dan tersangka diserahkan ke kejaksaan sudah mencapai 36 kasus sehingga siap disidangkan.
Sementara untuk kasus yang dihentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) ada 19 kasus. Kasus-kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur cukup bukti, cacat formil pemilu, dan tak memenuhi criteria tindak pidana Pemilu.
“Itu semua pelanggarannya macam-macam, dari mulai pemalsuan dokumen, politik uang, kampanye dengan fasilitas negara, kampanye di luar jadwal, dan melibatkan pegawai negeri sipil serta kepala desa dalam kampanye,” papar dia.
Untuk kasus money politics, menurut Agus ada 83 laporan yang ditanganai terkait pelanggaran tersebut. Namun ia tidak merinci berapa tersangka dan besaran uang yang berputar dalam kejahatan tersebut.
“Pelanggaran-pelanggaran ini terjadi mulai sebelum kampanye, saat kampanye, masa tenang, pemungutan suara, sampai penghitungan suara,” ujar dia.
Sentra Gakumdu diperkuat oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banwaslu, Polri, dan Kejaksaan. Mereka terikat dalam satu sentra khusus pemilu dengan khusus menangani kasus seputar pesta demokrasi sehingga dapat diselesaikan dengan cepat.