REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan Kejaksaan Agung tidak perlu melimpahkan perkara Budi Gunawan ke Polri apabila tidak mengandung unsur tindak pidana umum.
"Makanya sekarang ini apakah perkara korupsi apa bukan, kejaksaan harus mengkaji," kata Maqdir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Ia mengatakan, Kejaksaa Agung tidak perlu melimpahkan kasus pada Polri dan bisa menanganinya sendiri apabila perkara Budi Gunawan merupakan perkara korupsi. "Kalau itu korupsi bisa ditangani sendiri oleh kejaksaan, kalau tindak pidana umum baru diserahkan ke kepolisian oleh kejaksaan," kata Maqdir.
Namun Maqdir mengingatkan bahwa kliennya pernah dinyatakan tidak terindikasi melakukaan dugaan tindak pidana korupsi atau penerimaan gratifikasi dan janji. "Tapi jangan lupa perkara ini sudah pernah ditangani kepolisian dan dinyatakan tidak terbukti," kata dia.
Maqdir juga menilai bahwa pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut mengada-ada. Maqdir berpendapat, seharusnya pelimpahan kasus dilakukan sebelum KPK melakukan pemeriksaan terhadap Budi Gunawan.
"Kalau dilimpahkan setelah diselidiki disidik Budi Gunawan tidak memenuhi kriteria sebagai penyelenggara negara, penegak hukum, meresahkan masyarakat, dan merugikan negara sebesar Rp1 miliar itu normal. Tetapi ini (dilimpahkan) ketika KPK tidak berwenang menangani perkara itu, kok sekarang baru dilimpahkan. Ini yang mengada-ada," kata Maqdir.
Pada Senin (2/3) KPK telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung karena PN Jakarta Selatan telah memutuskan KPK tidak berwenang menangani perkaranya. Keputusan ini dinilai mengecewakan oleh sebagian orang termasuk pegawai KPK yang berunjuk rasa di halaman gedung kantornya untuk menolak pelimpahan kasus Budi Gunawan.