REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara mantan Direktur PT Victoria Sekuritas Lies Lilia Jamin, Primaditya Wirasandi mempertanyakan status tersangka terhadap kliennya, seperti yang dituliskan oleh Kejaksaan Agung dalam surat pencegahan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi.
Menurutnya Kejagung seolah mempermainan kliennya. Sebab Kejagung belum mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama kliennya tersebut.
"Dalam surat panggilan maupun dalam pemeriksaan di Kejaksaan agung, status klien kami adalah Saksi," ujarnya dalam keterangan pers.
Ia pun mempertanyakan surat cekal yang ditandatangi Jaksa Agung Muda Intelijen, Arminsyah, pada tanggal 14 agustus 2015 itu. "Kami tidak tahu dasarnya apa klien kami dinyatakan tersangka dalam surat cekal tersebut," katanya.
Atas ketidakpastian hukum yang ditunjukan Kejaksaan itu, dirinya meminta Dirjen Imigrasi, untuk memeriksa kembali dasar pencekalan terhadap kliennya itu.
"Dan (Dirjen Imigrasi) mencabut cekal terhadap klien kami karena Klien kami adalah saksi bukan tersangka," ucapnya.
Kejaksaan Agung diketahui hingga minggu ini belum menetapkan tersangka, terkait kasus dugaan korupsi pembelian hak tagih (Cessie) Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Namun demikian, dari sebuah dokumen surat permintaan pencegahan Kejaksaan Agung, atas nama Mantan Direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin, diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang tersangka.
Dari surat yang ditandatangi Jaksa Agung Muda Intelijen, Arminsyah, pada tanggal 14 agustus 2015 itu, dituliskan bahwa
"Dalam rangka mendukung operasi Yustisi pada tahap penyidikan/penuntutan/eksekusi dipandang perlu untuk melakukan tindakan pencegahan keberangkatan keluar neger terhadap tersangka tersebut pada halaman dua (di halama dua tertulis nama Lies)"
Pada surat itu, dituliskan bahwa Lies disangkutkan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001, Juntho pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketika dikonfirmasi, pihak Imigrasi pun telah membenarkan soal pencegahan tersebut.
Pernyataan belum adanya tersangka, juga sempat diutarakan Kasubdit Penyidikan, Sarjono Turin, pada 25 agustus 2015. Mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, menegaskan bahwa status Lies masih saksi. Pernyataan tersebut, disampaikan Sarjono Turin usai melakukan pemeriksaan yang dibarengi menjemput paksa Lies Lilia Jamin.
"Masih sebagai saksi. Kita masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti cukup. Baru kemudian dibawa ke forum ekspose (gelar perkara) dan ditetapkan para tersangka," kata Turin, Selasa (25/8).