REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo merasa turut bersalah dengan penangkapan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian. Yan Anton ditangkap KPK karena dugaan tindak pidana korupsi di pemerintah daerahnya.
"Saya terkejut, prihatin dan merasa ikut bersalah. Sangat disayangkan masih ada oknum kepala daerah yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK dalam indikasi kasus suap proyek daerah," kata Mendagri Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (5/9) pagi.
Mendagri memperingatkan kembali kepada seluruh kepala daerah untuk berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan dan menghindarkan diri dari 'proyek' daerah yang menguntungkan diri sendiri. "Memahami area rawan korupsi dan menghindari suap-menyuap proyek harusnya dipahami oleh siapa pun kepala daerah, termasuk juga saya," kata Mendagri.
Terkait status penonaktifan Yan Anton Ferdian sebagai kepala daerah, Tjahjo mengatakan hal itu masih menunggu pengumuman dan surat resmi dari KPK. Mendagri menjamin penahanan Yan tidak akan menganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, karena masih ada wakil bupati dan sekretaris daerah yang akan menjalankan roda pemerintahan setempat.
Yan Anton ditangkap di kediamannya di Jalan Lingkar Nomor 1, Komplek Perumahan Pemkab Banyuasin pada Ahad (4/9) pukul 13.30 WIB, saat sedang menggelar acara pengajian persiapan keberangkatan ibadah haji. Yan Anton merupakan anak dari mantan Bupati Banyuasin periode sebelumnya, yaitu Amiruddin Inoed. Dia diduga terlibat upaya suap-menyuap terkait anggaran dinas pendidikan setempat. Ahad sore, Yan Anton langsung diterbangkan ke Jakarta bersama dengan petugas dan penyidik KPK.