Jumat 27 Jan 2017 18:42 WIB

Ketua MK: Rekrutlah Hakim Konstitusi yang Hidupnya Sudah Selesai

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama jajaran Hakim Konstitusi memberikan keterangan pers terkait Kasus yang melibatkan salah satu hakim Konstitusi inisial PA di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama jajaran Hakim Konstitusi memberikan keterangan pers terkait Kasus yang melibatkan salah satu hakim Konstitusi inisial PA di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan evaluasi terhadap institusinya setelah hakim konstitusi untuk kedua kalinya diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap. Hakim konstitusi yang pertama dicokok lembaga antirasuah itu adalah Akil Mochtar, kemudian Patrialis Akbar baru-baru ini.

Ketua MK Arief Hidayat menuturkan salah satu aspek yang akan dievaluasi adalah rekrutmen hakim konstitusi. Proses perekrutan hakim konstitusi harus betul-betul menemukan orang yang berjiwa kenegarawanan dan tidak lagi mengejar ambisi apapun dalam hidupnya.

"Satu-satunya jalan, pesan saya, dalam rekruitmen hakim konstitusi, yang penting adalah satu, rekrutlah orang-orang yang hidupnya sudah selesai. Kalau ada orang yang merasa hidupnya belum selesai, jangan dijadikan hakim konstitusi," ujar dia di kantor MK, Jakarta, Jumat (27/1).

Arief menjelaskan, orang yang hidupnya sudah selesai adalah orang yang sudah tidak memerlukan apa-apa lagi dalam hidupnya. Sebab, kebutuhan hidupnya telah terpenuhi dan merasa sudah cukup dengan apa yang dimilikinya.

Termasuk, kata Arief, untuk persoalan perekrutan hakim konstitusi. Hakim yang merasa hidupnya telah selesai tentu tidak akan mengejar ambisi apapun atau menuruti keinginan dalam hidupnya. Misalnya, masih ingin memperoleh jabatan tertentu ataupun kekayaan yang berlimpah.

"Sudah naik mobil Camry, pengennya Alphard, sudah punya Alphard pengennya yang lain lagi. Kemudian pengen punya mobil yang banyak. Itu berarti hidupnya belum selesai," kata dia.

Arief juga mengatakan, seorang hakim konstitusi pun tidak boleh tampil di muka umum untuk misalnya mengomentari masalah-masalah yang belakangan terjadi. Bagi dia, seorang hakim harus fokus berurusan dengan perkara yang datang.

"Hakim bukan untuk mengomentari masalah di luar, karena kalau mengomentari masalah di luar itu berarti pengen top, belum selesai (hidupnya). Makanya saya jarang bertemu dengan kalian (media massa)," tambah dia.

"Dulu waktu saya jadi dosen, saya merasa gaji saya sudah cukup, dan sekarang setelah jadi ketua MK, gaji saya lebih dari cukup. Hidup saya sudah selesai. Nanti, pilih orang (hakim) yang hidupnya sudah selesai," jelas dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement