Rabu 16 Mar 2016 21:18 WIB

KPU akan Koordinasi dengan BNN Periksa Calon Kepala Daerah

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Angga Indrawan
  Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi ditunjukkan saat konferensi pers di BNN, Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiandi ditunjukkan saat konferensi pers di BNN, Jakarta, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat bakal mengundang Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mendiskusikan soal adanya kepala daerah yang tersangkut kasus narkoba. KPU pun membuka kemungkinan untuk menggandeng BNN guna memeriksa calon kepala daerah.

Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay, mengungkapkan, rencananya KPU akan mengundang pimpinan BNN pada Senin (21/3) mendatang. Pertemuan ini dilakukan untuk membahas keterlibatan BNN dalam pemeriksaan bagi para calon kepala daerah.

"Kalau ada pihak lain, dalam hal ini BNN, yang bisa mendeteksi lebih awal dan lebih pasti, tentu kami akan senang sekali bekerjasama," tutur Hadar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/3).

Nantinya, baik KPU dan BNN akan membahas lebih lanjut mengenai mekanisme kerjasama tersebut. Rencana kerjasama ini muncul pasca tertangkapnya Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi, oleh BNN lantaran kasus narkoba. Ahmad, yang belum genap sebulan menjabat sebagai Bupati, ditangkap saat dianggap melakukan pesta narkoba di kediamannya.

"Kalau memang ada gagasan supaya sejak awal para calon itu bisa diketahui secara pasti, tentu akan bagus sekali," tuturnya.

Hadar pun menambahkan, idealnya pengaturan kerjasama ini bisa diatur melalui Undang-Undang. Bahkan, bila perlu ada revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Namun, jika perubahan itu belum bisa dilakukan, KPU, ujar Hadar, bisa memasukan regulas tersebut melalui Peraturan KPU (PKPU).

"Tapi idealnya ada di Undang-Undang. Jadi ada perintah di UU, berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu. Tidak hanya IDI, tapi juga BNN misalnya," ujar Hadar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement