Selasa 19 May 2015 11:44 WIB

Pengamat: Konflik Golkar Makin Rumit

Rep: c26/ Red: Esthi Maharani
Majelis Hakim memimpin sidang putusan terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5).  (Republika/WIhdan)
Majelis Hakim memimpin sidang putusan terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5). (Republika/WIhdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konflik internal berkepanjangan Partai Golkar menempuh babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan beberapa gugatan Aburizal Bakrie salah satunya pembatalan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor melihat polemik panjang ini akan semakin rumit. Masih butuh waktu lama untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan partai berlambang pohon beringin ini.

"Semakin rumit hubungan keduanya. Masih butuh waktu agak lama untuk keduanya menjadi satu kesatuan di Golkar," kata Firman saat dihubungi Republika, Selasa (19/5).

Ia menilai masih banyak hal-hal yang bersifat prinsipil yang belum menemukan titik temu untuk menyelesaikannya. Diperkirakan juga kisruh ini bisa semakin memanas karena kedua pihak belum merasa puas.

Apalahi, ujarnya, ada perdebatan soal Undang-undang Pilkada yang dilontarkan kubu Aburizal yang bertentangan dengan Agung. Kedua kubu maisng-masing memiliki pandangannya sendiri. Otomatis konflik ini masih sulit menuju kesepakatan bersama.

Tak hanya itu, rencana pengajuan banding pihak Menkumham dan Agung juga akan menambah babak-babak kisruh selanjutnya untuk partai ini.

"Kita tinggal menunggu hasil final sidang saja," tambahnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement