REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Manager Nasution menegaskan aksi yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar dan biksu Ashin Wirathu terhadap etnis Rohingya merupakan bentuk kejahatan genosida.
Menurut Manager, kejahatan tersebut sangat dilarang keras di berbagai dunia manapun. "Tindakan mereka itu suatu kejahatan genosida," tegas Manager di Jakarta, Jumat (29/5).
Manager menjelaskan kejahatan itu telah tertuang dalam Konvensi Internasional dan Statuta Roma maupun dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Secara yuridis, Manager mengungkapkan genosida didefinisikan sebagai suatu tindakan yang dimaksudkan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, atau agama.
Manager menambahkan, kejahatan genosida mencakup lima hal penting. Pertama, membunuh anggota suatu kelompok. Kedua, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota suatu kelompok.
Ketiga, menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan untuk memusnahkan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian anggota dari suatu kelompok. Keempat, memaksakan cara-cara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut. Kelima, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
"Dalam kasus ini, kelima hal tersebut terjadi dan dirasakan oleh pengungsi Rohingya," kata Manager.
Dia mengatakan, faktanya Muslim Rohingya mengalami serangkaian pembantaian dan pembakaran. Selain itu, merka juga memgalami penjarahan, pembatasan kelahiran, dan penangkapan yang berangsung secara massif. Hal tersebut menyebabkan eksodus besar-besaran setiap tahunnya.
"Tindakan terhadap Muslim Rohingya Myanmar tersebut diduga sangat kuat merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat yaitu genosida," imbuh Manager.