Rabu 06 Feb 2019 20:14 WIB

Soal RUU Permusikan, Pemerintah Pastikan Saring Pasal Karet

Bekraf memastikan berposisi sejalan dengan seniman yaitu tidak ada batasan berkarya

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Bekraf, Triawan Munaf
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Kepala Bekraf, Triawan Munaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta musisi untuk tetap tenang dalam menanggapi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Permusikan. Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf menyampaikan, saat ini draf RUU Permusikan belum sampai di level pembahasan pemerintah. Triawan bahkan menggunakan penjelasan bahwa RUU ini 'terlalu jauh untuk disukai atau tidak disukai'. 

Pemerintah, ujar Triawan, juga memastikan akan menyaring kembali keberadaan pasal-pasal yang dianggap pasal aneh dan pasal karet. Triawan menegaskan bahwa Bekraf dan pemerintah berada dalam posisi sejalan dengan seniman, yakni tidak akan membatasi kreativitas dalam berkarya. 

Baca Juga

"Untuk rekan-rekan seniman, musisi, nggak usah khawatir. Saat sampai ke pemerintah nanti kita akan saring lagi. Saya yakin di antara para seniman pun akan ada pertemuan-pertemuan lebih lanjut, agar dari awal sudah dikawal dan pasal-pasal karet tidak masuk," kata Triawan usai menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (6/2). 

Selain itu, Triawan juga tidak bisa memastikan apakah pembahasan RUU Permusikan ini akan tetap progresif atau tidak. Alasannya, rancangan beleid ini adalah inisiatif DPR, bukan pemerintah. Pemerintah saat ini justri sedang menggodok RUU Ekonomi Kreatif yang di dalamnya juga menyinggung tentang permusikan.

Triawan menyebutkan, justru RUU ini lah yang akan menjadi payung bagi aturan-aturan turunan soal musik. "RUU ekonomi kreatif yang sedang panja dan sebentar lagi diketok, mudah-mudahan pertengahan tahun ini. Kita perlu umbrella-nya dulu kan. Terpenting adalah tata kelolanya, bukan mengatur orang bermusik, industrinya," katanya. 

Sebagai informasi, RUU Permusikan mendapat penolakan dari ratusan musisi lantaran banyaknya pasal kontroversial yang termuat dalam draf RUU. Ratusan musisi yang tergabung dalam Koalisi Tolak RUU Permusikan melihat bahwa rancangan aturan tersebut memiliki 19 pasal bermasalah. 

Secara garis besar, koalisi memandang draf RUU mengandung pasal-pasal karet yang rawan mengkriminalisasi musisi, hingga membatasi kreativitas musisi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement