Bulan lalu saya mengurus surat numpang nikah di KUA kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan. Begitu masuk, surat langsung diurus dan saya menunggu di ruang tunggu depan KUA. Sambil menunggu, saya membaca sebuah tulisan tentang peraturan pemerintah yang difigura rapi dan dipajang di dinding KUA, bahwa biaya pencatatan pernikahan adalah Rp. 30.000.
Tapi, ketika saya tanya ke petugasnya "berapa?", malah diminta Rp.50.000. Cukup kaget memang. Sedangkan untuk mengurus surat pengantar dari Kelurahan ke KUA saja petugas kelurahan minta bayaran Rp.150.000 dengan alasan "Nikah kan peristiwa sekali sehidup dek.." Dan semua itu saya lakukan sendiri tanpa perantara calo atau bantuan orang kelurahan.
Saya kembali terkejut ketika mendengar cerita tetangga yang minta 'diurusin' (istilah minta bantuan orang kelurahan) surat numpang nikah dari Kelurahan sampai KUA yang hanya meminta Rp.200.000, sedangkan waktu itu saya ditawari pengurusan surat numpang nikah sampai jadi Rp.250.000.
Miris…
Anto