REPUBLIKA.CO.ID, -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang disampaikan oleh Menkopolhukam Wiranto pada Rabu 12 Juli 2017 lalu itu kini menuai penolakan.
Mayoritas masyarakat menyadari isi perppu tersebut memang bisa menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk membungkam ormas yang kritis terhadap pemerintah. Bahkan, perppu ini bisa menjadi cikal bakal tumbuhnya sikap represif pemerintah.
Potensi tersebut muncul karena melalui perppu tersebut, pemerintah telah menghilangkan proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas (Pasal 61).
Jelas, kondisi semacam itu membuka pintu kesewenang-wenangan untuk menindak dan membubarkan ormas tanpa memberikan kesempatan bagi ormas tersebut untuk melakukan pembelaan karena tidak adanya proses pengadilan. Maka, tidak ada jalan lain bagi pemerintah untuk menarik perppu tersebut.
Ayu Ingke
Depok