Ahad 06 Dec 2015 11:51 WIB
Lomba Blog Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Satu Juta Rumah Murah dari Kementerian PU

Lomba blog Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Pekerjan Umum akan menyediakan rumah dengan biaya terjangkau bagi masyarakat Indonesia yang berpenghasilan rendah.

Perumahan yang layak huni merupakan kebutuhan bagi seluruh keluarga Indonesia. Namun saat ini masih banyak keluarga Indonesia yang belum dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Sampai tahun 2014 tercatat 3,4 juta unit rumah tidak layak huni di seluruh Indonesia. Saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mampu membeli rumah dikarenakan harga yang naik 30% pada umumnya setiap tahun sementara pendapatan masyarakat dengan penghasilan rendah naik hanya 5-6 % saja menjadi penyebab sulitnya akses masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak.

Menurut Bapak Maurin Sitorus selaku Dirjen Pembiayaan Perumahan, sekitar 20% dari jumlah seluruh penduduk Indonesia tidak mampu menyediakan rumah tinggal, 40% tidak mampu membeli rumah dan 40% hanya mampu membeli jika ada bantuan dari pemerintah. Karena itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia memberikan program sejuta rumah untuk rakyat Indonesia. Program yang merupakan salah satu agenda kerja Presiden Joko Widodo ini menyediakan ratusan ribu unit rumah siap huni khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam rangka peringatan Hari Bakti PUPR ke-70 (29/11), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bekerja sama dengan beberapa Bank seperti Bank BTN, Bank BNI, dan BRI Syariah. Dari 1 juta rumah yang dibangun hanya 100.000 rumah yang sudah ditangani melalui APBN, 90%-nya dilakukan oleh masyarakat, pengembang, dan pemerintah. Program ini sudah berjalan selama 5 tahun.

Pemerintah juga akan mengupayakan masalah perizinan tanah. Perizinan perumahan akan menentukan harga rumah juga. Ada 42 perizinan yang nanti akan dikurangi menjadi 8 perizinan saja. Perizinan bukan dihilangkan melainkan kepastian waktu dan biaya yang dipermudah. Perizinan dapat diproses melalui pemerintah Kabupaten/Kota. Namun apabila kawasan yang dibangun sudah menjadi bagian dari beberapa kabupaten maka proses perizinan harus melalui Provinsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement