Jumat 11 Jul 2014 14:21 WIB

BI Kaji Kriteria Bank yang akan Terbitkan NCD

Red:

JAKARTA — Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji kriteria bank yang dapat mengeluarkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Instrumen yang dapat melonggarkan likuiditas bank tersebut rencananya akan dikeluarkan tahun ini untuk melengkapi instrumen dana pihak ketiga (DPK).

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, BI sedang mengkaji NCD agar dapat digunakan kembali. Sebelumnya NCD pernah ada, tetapi pengawasan dan administrasinya kurang dijaga sehingga berisiko. Agus mengungkapkan, BI sedang mempelajari apa yang telah dilakukan BI pada masa lalu untuk menghindari hal negatif dari NCD.

Salah satu hal yang dikaji dari NCD tersebut, yakni kriteria bank yang dapat mengeluarkan instrumen tersebut. "Kalau NCD yang akan dikeluarkan dalam denominasi rupiah maupun valuta asing, perlu ada kriteria dari bank yang siap melakukan itu," ujarnya, Kamis (10/7). NCD dapat diperjualbelikan sehingga BI ingin meyakini bahwa bank dan investor memahami NCD.

Edukasi yang baik membuat investor akan melakukan investasi di NCD. Mekanisme peralihan NCD dari satu investor ke investor lain pun dapat dilakukan dengan baik dan tertib, termasuk bagaimana administrasi dan siapa yang boleh membeli.

Komponen DPK dianggap tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan. Rasio simpanan terhadap kredit atau LDR sudah mencapai, bahkan melebihi batasan yang ditetapkan BI sebesar 92 persen. Tanpa instrumen baru, bank yang akan menyalurkan kredit harus mencari tambahan deposit. Itu menyebabkan naiknya bunga simpanan.

Saat ini, sudah terjadi ketika BI Rate tetap namun suku bunga simpanan terus meningkat, terutama untuk bunga deposito special rate. Data BI per Mei 2014 memperlihatkan kenaikan suku bunga masih terus berlanjut.

Rata-rata suku bunga deposito berjangka satu, tiga, enam, dan 12 bulan masing-masing tercatat 8,17 persen, 8,74 persen, 8,82 persen, dan 8,06 persen. Kenaikan suku bunga dana diiringi kenaikan suku bunga kredit yang rata-ratanya menjadi 12,75 persen pada Mei.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, NCD adalah sertifikat deposito yang diterbitkan oleh perbankan dengan tenor jangka pendek. Suatu bank yang memiliki LDR di atas 92 persen dan ingin menyalurkan kredit dapat mengeluarkan NCD. Mirza mengatakan, instrumen ini sebaiknya dibeli oleh asing sebagai pihak yang memiliki dana berlebih.

Ia mengatakan, instrumen tersebut akan membuat pertumbuhan perbankan berkelanjutan ke depannya. BI saat ini masih mendiskusikan hal tersebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mirza berharap aturan mengenai instrumen tersebut dapat keluar tahun ini. rep:satya festiani ed: fitria andayani

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement