REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mulai menyidangkan kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dengan terdakwa dua direktur PT Indoguna Utama, Rabu (24/4). Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang itu, jaksa menuturkan, mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dijanjikan Rp 40 miliar terkait kasus itu.
Dua terdakwa yang disidang adalah Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Keduanya didakwa sebagai pemberi uang senilai Rp 1 miliar kepada orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, 29 Januari lalu.
Dalam salah satu rangkaian kronologis kasus dakwaan, jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan pernah terjadi kontak telepon antara Fathanah dengan mantan ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) Elda Devianne Adiningrat. Dalam pembicaraan tersebut, Elda mengatakan Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman menjanjikan fee untuk Luthfi.
Disebut Elda, Maria bersedia membayar kepada Luthfi Rp 5 ribu per kilogram jika rencana penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton digolkan Kementerian Pertanian. Dengan demikian, Luthfi akan mendapatkan total fee sebesar Rp 40 miliar.
Jaksa juga mendakwakan ada pemberian dan rencana aliran dana senilai Rp 1,3 miliar dari Indoguna ke Luthfi. "Agar Luthfi membantu memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (24/4).
Kasus suap impor daging sapi, menurut jaksa, bermula dari pertemuan antara Maria dan Elda pada akhir 2012. Menyusul pertemuan itu, Maria dikenalkan dengan orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.
Setelah itu, Fathanah kemudian memfasilitasi rangkaian pertemuan-pertemuan selanjutnya yang melibatkan Maria Elda, Luthfi, dan Menteri Pertanian Suswono. Jaksa mengindikasikan, dalam pertemuan-pertemuan tersebut Indoguna mengupayakan penambahan jatah kuota impor.
Jumlah kuota itu terbagi untuk lima perusahaan dalam grup itu. PT Indoguna meminta penambahan seribu ton. PT Sinar Terang sebanyak 1.500 ton, CV Karya Indah 2.300 ton, CV Surya Cemerlang Abadi 2.200 ton, dan CV Nuansa Guna Utama 1000 ton.
Jaksa mendakwa Arya dan Juard melakukan dan turut serta memberikan uang kepada penyelenggara negara untuk membantu permohonan kuota daging sapi. Keduanya dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 yang diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Denny Kailimang, mengatakan kliennya tak akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan. Menurut Denny, seperti dalam dakwaan, memang ada aliran dana senilai Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna.
Ia mengatakan, kedua kliennya memberikan uang itu untuk membantu acara politik Luthfi di Sumatra. Denny mengatakan, kuasa hukum akan menguji bukti yang diajukan jaksa KPK.
KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan impor daging sapi. Di antaranya adalah Maria Elizabeth Liman, Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Ishaaq, Arya Abdi Effendi, dan Juard Effendi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 29 Januari 2013. Saat itu KPK mencokok Ahmad Fathanah di Hotel Meridian Hotel Le Meridien, Jakarta, bersama seorang gadis.
Dari Fathanah, disita juga uang senilai Rp 1 miliar. Jumlah itu diduga KPK hendak diberikan pada Luthfi Hasan Ishaaq.
BOX:
Pertemuan di Kamar Luthfi
Penyidik KPK dan dakwaan jaksa KPK menyoroti sejumlah pertemuan kasus dugaan suap kuota impor daging sapi. Salah satunya adalah pertemuan di Hotel Aryaduta Medan pada 11 Januari 2013.
Ketika itu, jaksa mendakwa, terjadi pertemuan antara mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, dan Menteri Pertanian Suswono. Salah satu yang dibicarakan adalah soal kuota impor daging sapi.
Awalnya, pertemuan tersebut disebut-sebut terjadi di restoran hotel. Namun, dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor mengungkap pertemuan juga terjadi di kamar hotel nomor 9006 yang ditempati Luthfi saat itu.
Kuasa hukum Luthfi, Zainudin Paru, menganggap hal itu bukan substansi dari kasus. "Menurut saya itu bukan substansinya, tapi harus dilihat hal apa yang dibicarakan dan untuk apa," kata Zainudin yang dihubungi Republika, kemarin.
Menurutnya, yang lebih penting maksud pertemuan itu digagas Luthfi agar menyelesaikan krisis persediaan daging sapi yang membuat harganya semakin tinggi. Ia juga membantah adanya motif uang suap saat Luthfi berinisiatif untuk mempertemukan Maria Elizabeth dengan Mentan.
Zainudin Paru mengakui bahwa kliennya menjadi inisiator pertemuan di Hotel Aryaduta Medan. Meskipun begitu, tak ada kaitannya dengan iming-iming suap.
Kala itu, selain kelangkaan daging sapi, Luthfi juga prihatin dengan isu beredarnya daging celeng di masyarakat. "Tidak hanya Indoguna, Pak LHI juga mempertemukan dengan importir lainnya kepada Pak Suswono," jelasnya.
Ia menduga Ahmad Fathanah yang menelikung dan menerima janji dari Indoguna jika permintaan penambahan kuota impor daging sapi disetujui Suswono. ”Kami menduga Fathanah yang menerima iming-iming itu di belakang pak LHI," kata Zainudin. n irfan fitrat/bilal ramadhan ed: fitriyan zamzami
Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.