JAKARTA - Pihak Jakarta International School (JIS) menyesali tindakan atau pernyataan otoritas negara, dalam hal ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terkait kasus pelecehan seksual di JIS. Kuasa hukum JIS, Harry Ponto, mengatakan telah menyiapkan tindakan hukum terhadap KPAI. “Itu pasti, kami sudah menyiapkan itu (laporan polisi) karena mereka sudah terlalu jauh bisa mengatakan terindikasi. Sejak pertama perkara muncul, kami sudah melihat tendensi itu,” kata Harry, dalam jumpa pers, Senin (9/6).
Menurut Harry, tugas KPAI adalah semaksimal mungkin melakukan perlindungan terhadap anak. KPAI, menurut Harry, tidak bisa menggantikan peran pihak Kepolisian sebagai penyidik. “Mereka bukan penyidik. Bagaimana mereka bisa menyebutkan sejumlah guru JIS sudah terindikasi?” katanya.
Harry menilai, KPAI kerap membuat pernyataan-pernyataan kepada media yang sangat merugikan JIS. Pihak KPAI, kata Harry, seolah-olah berlaku sebagai kuasa hukum dalam kasus JIS. Harry mengatakan, pihaknya bahkan belum melihat program-program KPAI yang sudah dilakukan dalam rangka perlindungan anak. "Setelah melihat ini semua, sepertinya ada rencana tertentu. Semut pun kalau diinjak akhirnya akan melawan,” kata Harry.
Terkait adanya rencana dari pihak JIS untuk melaporkan KPAI ke kepolisian, Sekretaris Jenderal KPAI, Erlinda, mengatakan pihaknya tidak akan mengambil langkah apa pun. Tetapi, ia meminta JIS beserta kuasa hukumnya untuk mempelajari UU Perlindungan Anak. “Itu haknya pihak JIS. Kami adalah lembaga negara yang independen. Tolong pelajari UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Erlinda.
Menurut Erlinda, pasal 74 dan pasal 76 UU Perlindungan Anak telah secara terperinci menjelaskan tugas dan fungsi KPAI. Erlinda pun mengaku akan menyerahkan semua proses kepada pihak berwenang. "Karena sekarang sudah diselidiki oleh polda, kita tunggu saja apa memang beberapa guru JIS itu terlibat atau tidak. Kita buktikan saja melalui penyelidikan reskrim polda," katanya.
KPAI, menurut Erlinda, merupakan lembaga negara yang harus melindungi seluruh anak Indonesia, baik di dalam negeri maupun luar negeri. KPAI sendiri berperan untuk mendampingi, memberikan pengawasan, pemantauan, dan melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintahan, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Erlinda menampik anggapan bahwa KPAI menyudutkan JIS. Erlinda mengaku pihaknya hanya merilis apa yang juga pernah dirilis oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto. “Kalaupun kami meminta sejumlah guru dideportasi, itu karena memang permintaan keluarga korban,” ungkapnya.
Berkas dilimpahkan
Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan lima orang tersangka kasus kekerasan seksual terhadap AK (6 tahun) murid taman kanak-kanak JIS, ke kejaksaan. “Hari ini (kemarin) berkas kelima tersangka kekerasan seksual dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Dwi Priyatno, Senin (9/6).
Dwi mengatakan, penyidik kepolisian telah merampungkan berkas tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu toilet sekolah bertaraf internasional itu. Saat ini, lanjutnya, polisi masih menunggu keputusan kejaksaan apakah berkas sudah lengkap (P21) atau masih butuh petunjuk kelengkapan lainnya.
Kelima tersangka yang melakukan kekerasan seksual terhadap AK yakni Agun, Awan, Zainal, Syahrial, dan Afriska. Sedangkan, seorang tersangka lainnya, yakni Azwar telah tewas bunuh diri. Para tersangka merupakan pekerja alih daya PT ISS Indonesia yang bekerja sebagai petugas kebersihan di JIS.
Dwi menuturkan pihaknya juga telah menerima laporan kekerasan seksual yang diduga melibatkan oknum guru JIS terhadap murid berinisial DS (6 tahun). Penyidik telah mencurigai dan mendalami dugaan keterlibatan empat orang oknum guru JIS dalam kasus kekerasan seksual yang baru ini.
rep:c82/antara ed: andri saubani