Kamis 24 Mar 2011 20:19 WIB

Tiga Tahun Enam Bulan Untuk Susno Duadji

Susno Duadji
Foto: Antara
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Susno Duadji, divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan penjara tiga tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim perkara Susno Duadji, Kharis Mardiyanto, dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dengan tujuh tahun kurungan dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan. Susno menjadi terdakwa dalam dugaan menerima dana sebesar Rp500 juta dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL). Serta menjadi terdakwa dalam dugaan penggelapan dana pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Jawa Barat 2008.

Majelis hakim menyatakan terdakwa harus membayar uang pengganti Rp4 miliar dan jika tidak dibayarkan selama satu bulan harus diganti dengan hartanya. Susno Duadji Melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Majelis berpendapat bahwa tuduhan terhadap Susno menerima dana Rp500 juta untuk penanganan PT SAL, berdasarkan keterangan saksi Sjahril Djohan dan Syamsu Rizal. Hingga, pembelaan dari kuasa hukumnya, patut ditolak.

Majelis juga menilai terkait dana pengamanan Pilkada Jabar, tidak mungkin pimpinan tidak mengetahui adanya pemotongan. Karena, saat itu Susno Duadji tengah menjabat sebagai Kapolda Jabar. Majelis hakim menyebutkan yang meringankan terdakwa, yakni sudah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun.

"Dan di bawah perlindungan LPSK sebagai whistle blower," katanya. Seusai pembacaan vonis, Susno Duadji menyatakan akan melakukan upaya banding. "Saya akan mengajukan banding," katanya.

Sebelumnya, penuntut umum menyatakan untuk kasus Pilkada Jawa Barat, perbuatan terdakwa melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

"Terdakwa telah melakukan pemotongan anggaran dana pengamanan Pilkada Gubernur Jabar tahun 2008 yang berasal dari dana hibah Pemprov Jabar sebesar Rp8 ,1 miliar," katanya.

Perkara tersebut bermula saat Susno menjabat sebagai Kapolda Jabar, mengajukan pengajuan dana untuk pengamanan sebesar Rp27 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dari dana Rp8 miliar itu, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp4 miliar yang sisanya dibagi-bagikan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement