REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Pemerintah akan melakukan rasionalisasi atau penyesuaian terhadap harga obat generik pada 2011. Penyesuaian tersebut dilaksanakan dengan penerbitan dua Surat Keputusan Menteri Kesehatan. Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Sri Indrawaty menjelaskan ada dua surat keputusan yang akan dikeuarkan.
Pertama mengenai harga obat generik untuk pengadaan pemerintah seperti di puskesmas dan rumah sakit pemilik pemerintah. Kedua tentang pengadaan obat generik untuk ritel yang reguler dijual di apotik. "Obat generik pemerintah lebih murah dan perbedaan harganya dengan obat ritel sangat variatif karena obat ritel sangat beragam," tutur dia saat temu media di Kantor Indofarma, Kamis (31/3).
Sri mengatakan secara umum obat generik ritel nanti hanya satu harga dan berlaku di seluruh Indonesia.Ketersediaan obat itu nantinya harus menjangkau seluruh daerah termasuk Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Dikatakan bahwa margin antara harga obat generik ritel dan obat generik memang agak besar. "Sekitar 40 persen karena untuk biaya distribusi obat ke seluruh wilayah Indonesia," tutur sri.
Sementara Presiden Direktur PT Indofarma Tbk Subagyo mengatakan bahwa dengan kenaikan bahan baku obat bisa mempengaruhi harga obat. "Tentu saja akan mempengaruhi harga obat jika ongkos produksi meningkat," tutur dia. Jika kondisi lainnya sama (tidak kenaikan di pos lain), margin keuntungan akan berkurang atau habis.
Untuk obat generik, harga memang sudah ditentukan oleh pemerintah. Namun Subagyo berharap agar kebijakan kenaikan bea masuk obat tidak lagi dilaksanakan. Karena hampir 90 persen dari bahan baku membuat obat adalah impor. Karena margin harga dari penjualan obat untuk pengembangan obat.
PT Indofarma yang sudah 20 tahun berdiri sejak awal memask kebutuhan obat untuk seluruh Indonesia. Sekitar 80 persen dari penjualan obat Indofarma berasal dari obat generik.