REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/4), memeriksa mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Sutrisno Bachir. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan penanganan flu burung di Kementerian Kesehatan’
“Beliau diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Senin (4/4). Sutrisno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratna Dewi Umar, yang merupakan Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan. Ia sudah tiba sejak pukul 09.50 WIB dan keluar sekitar pukul 13.30 WIB.
Usai keluar dari kantor KPK, Sutrisno sempat memberikan keterangan kepada wartawan. Namun, ia tidak menyebutkan bahwa ia diperiksa sebagai saksi. “Saya hanya silahturahmi, sebagai warga negara yang baik boleh dong,” ujarnya singkat.
Soetrisno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratna Dewi Umar, Direktur Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan. Johan tidak menjelaskan keterkaitan Soetrisno dan Ratna Dewi. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan tersangka lain, yakni mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Soetedjo Yuwono, dan mantan Sekretaris Ditjen Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Mulya A Hasjim.
KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp32 miliar. Sementara nilai proyeknya sendiri mencapai Rp98 miliar. Atas dugaan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.