REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sudah membahas penyusunan ulang draft revisi UU Tipikor. Namun, janji pemerintah untuk melibatkan unsur masyarakat dan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum terlaksana.
“Kita sudah mulai melakukan pembahasan secara internal saja, belum melibatkan pihak lain,” kata Direktur Jendral Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI, Wahiduddin Adam saat dihubungi Republika, Rabu (6/4).
Wahiduddin menjelaskan, maksud pembahasan internal itu adalah penyusunan ulang draft tersebut dilakukan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM RI saja. Pihak-pihak lain seperti perwakilan masyarakat, LSM, dan penegak hukum seperti KPK belum dilibatkan.
Wahiduddin tidak menjelaskan mengapa mereka belum dilibatkan. Namun, ia berjanji pemerintah akan mengikutsertakan mereka.
Khusus untuk KPK, Wahiduddin mengatakan sebenarnya dalam penyusunan draft revisi UU tersebut KPK dilibatkan pada tahun 2008 lalu. Tidak hanya KPK, pihaknya juga melibatkan perwakilan dari unsur kejaksaan dan Polri.
Menanggapi pernyataan pemerintah tersebut, KPK membentuk tim yang bertugas untuk melakukan kajian terhadap penyusunan draft revisi Undang-Undang (UU) Tipikor. Kajian dilakukan supaya revisi UU tersebut tetap berada pada semangat pemberantasan korupsi.
“Kita sudah bentuk tim, tim itu akan melakukan kajian mendalam terhadap revisi UU Tipikor,” kata Ketua KPK, Busryo Muqoddas di Jakarta, Senin (4/4).