REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri mengaku belum menerima surat panggilan Inong Malinda Dee dari DPR. Rencana pemanggilan Malinda setelah DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank Indonesia dan Citibank pada Selasa (5/4) dan Rabu (6/4) lalu.
"Polisi belum terima surat pemanggilan Malinda dari DPR," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4).
Anton menambahkan, pemanggilan Malinda terkait kejahatan perbankan yang dilakukannya yang menurut audit sementara Citibank, merugikan sebesar Rp 16,063 miliar. Namun rencana pemanggilan tersebut belum jelas waktunya. "Belum tau kapan pemanggilannya," ujar Anton.
Sebelumnya, Malinda ditangkap polisi pada 23 Maret 2011 lalu karena dugaan penggelapan dan pencucian uang di Citibank cabang Landmark. Menurut Citibank, kerugian hanya Rp 16,063 miliar, sedangkan menurut Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi, kerugian mencapai Rp 20 miliar. Bilal Ramadhan