Jumat 08 Apr 2011 15:31 WIB

Komnas HAM: Laporan Yusuf Supendi tidak Kuat

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Yusuf Supendi
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Yusuf Supendi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Salah satu deklarator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi, Jumat (8/4) melaporkan sejumlah petinggi PKS ke Komnas HAM terkait dengan tudingan mereka terhadap Yusuf. Namun, Komnas HAM menyatakan bahwa laporan Yusuf tersebut tidak kuat. Yusuf datang ke Komnas HAM bersama sejumlah kuasa hukumnya usai Shalat Jumat. Ia diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim.

Diantara laporan Yusuf ke Komnas HAM tersebut adalah soal keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS pada 17 November 2008 yang melarangnya ikut dalam kegiatan partai dan memerintahkan seluruh kader PKS untuk menolak pemikiran Yusuf dalam bentuk apapun. Yusuf juga melaporkan soal keputusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Banten yang mengharamkan seluruh kader dan simpatisan PKS untuk berinteraksi dengan Yusuf.

Bagi kader yang melanggar akan dikenakan sanksi. Selain itu, dalam laporan tersebut Yusuf juga melampirkan pernyataan-pernyataan sejumlah petinggi PKS seperti Anis Matta, Mahfudz Siddiq, Soeripto, dan Tifatul Sembiring dengan kata-kata yang mengancam. Namun, laporan-laporan Yusuf itu oleh Komnas HAM dinyatakan kurang kuat. Karena, Yusuf tidak melampirkan surat keputusan dari DPP PKS dan DPW PKS Banten yang melarangnya ikut dalam kegiatan partai atau larangan para kader PKS untuk berinteraksi dengannya.

"Laporannya kurang, surat keputusan itu tidak ada dan katanya pernyataan-pernyataan petinggi PKS itu katanya lewat SMS, tapi bukti SMS-nya tidak ada," ujar Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim usai menerima laporan Yusuf tersebut, Jumat (8/4).

Oleh karena itu, Ifdhal mengatakan Yusuf harus melengkapi laporannya tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga akan mengklarifikasi laporan Yusuf tersebut dengan DPP PKS dan DPW PKS Banten. Namun, Ifdhal berjanji pihaknya akan mempelajari laporan tersebut. Karena, setiap warga negara yang merasa hak-haknya kewarganegaraanya diabaikan berhak lapor pada Komnas HAM.

Sebelumnya, pada Senin (21/3) dan Rabu (6/4) Yusuf Supendi melaporkan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh petinggi PKS. Menurutnya,  sejumlah elit partai tersebut diduga telah menerima dana asing dari Timur Tengah untuk partai. Mereka juga diduga melakukan penggelapan dana pilkada DKI Jakarta 2007 sebesar Rp 10 miliar.

Pada kunjungannya itu ia memberikan beberapa dokumen yang menurutnya bisa menjadi bukti awal mengungkap dugaan penggelapan dan gratifikasi yang dilakukan para petinggi PKS. Yusuf Supendi adalah salah seorang pendiri Partai Keadilan sebelum berganti nama menjadi Partai Kadilan Sejahtera.

Dia menjadi anggota DPR dari FPKS periode 2004-2009. Di DPR, Yusuf Supendi pernah menjadi anggota Komisi X, sekaligus anggota Badan Legislasi DPR. Yusuf Supendi pernah menjabat anggota Majelis Syuro PKS periode 2000-2005. Dia juga pernah menjabat anggota Dewan Syariah PK/PKS periode 2000-2005.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement