REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Penyidik polisi mengungkapkan jika PT Sarwahita Global Management (SGM) telah menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari uang yang ditransfer Inong Malinda Dee dari salah satu korban. PT SGM pun dinyatakan menjadi salah satu tempat pencucian uang Malinda.
"PT SGM menjadi salah satu tempat pencucian uang Malinda," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arif Sulistyo, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4).
Ia menambahkan PT SGM mendapat aliran dana dari salah satu rekening nasabah yang dilakukan Malinda tanpa sepengetahuan nasabah tersebut. Kemudian Malinda menariknya dari rekening PT SGM.
Pentransferan terjadi pada 13 September 2009 dengan terjadi incoming transfer ke rekening joint account PT SGM di Bank Mega dari nasabah Citibank sebesar Rp 2 miliar. Kemudian uang tersebut ditarik Malinda. "Saldo akhir rekening pada 25 April 2010 hanya Rp 2,5 juta," imbuhnya.
Bilal Ramadhan