REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Pemerintahan Daerah dan UU Penyelenggaraan Pemilu yang diajukan mantan anggota KPUD Manado.
Ketua MK, Mahfud MD, menyatakan permohonan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud dalam sidang pleno putusan di Gedung MK, Senin (11/4).
Hakim konstitusi, Maria Farida Indrati, mengatakan pemohon menyatakan dengan pemilu serentak KPU Manado kehilangan fungsinya dalam menjalankan pemilu walikota. Dalil pemohon tersebut terjadi karena adanya perbedaan penafsiran terhadap pasal 235 ayat (2) UU No 12 tahun 2008 tentang UU Pemerintahan Daerah. KPU Sulut pun menonaktifkan anggota KPUD Manado.
Maria menuturkan MK berpendapat perbedaan penafsiran ini bukan merupakan bagian dari isu konstitusionalitas norma. “Demikian juga para Pemohon tidak diperlakukan diskriminatif dengan dinonaktifkannya para Pemohon sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Manado, namun lebih merupakan isu kebijakan (policy)dan implementasi dalam menjalankan UU,” ujar Maria.
Selain itu, tambahnya, permohonan pemohon untuk menguji pasal 5 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu dengan menggunakan batu uji pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D UUD tidak beralasan hukum.
“Mahkamah berpendapat Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah dua pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyangkut persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, serta pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil yang tidak ada sangkut pautnya dengan masalah hierarkisnya KPU," tukas Maria. Pasal 5 ayat (1) berisi tentang kedudukan KPU, KPU Provinsi bersifat hierarkis.