Kamis 21 Apr 2011 11:14 WIB

Pakar: KY Tak Miliki Wewenang Menilai Putusan Hakim

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk menilai putusan hakim dalam kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, kata pakar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Dr Achmad Ali.

"Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap putusan hakim apakah benar 100 persen, apalagi melakukan pemeriksaan terhadap putusan tersebut," ungkapnya di Makassar, Kamis.

"Fenomena ini telah menunjukkan bahwa Komisi Yudisial telah kebablasan dalam menjalankan fungsi serta kewenangannya," ucapnya.

Polemik mengenai kasus Antasari ini muncul setelah Komisi Yudisial menilai bahwa hakim yang memutus kasus tersebut mengabaikan keterangan ahli yang terkait senjata atau peluru serta terkait dengan teknologi informasi.

Menurutya, prinsip universal dalam negara hukum adalah kekuasaan peradilan yang mandiri dan bebas dari campur tangan pihak manapun, dan hal ini pun sudah diatur secara tegas dalam UUD 1945.

Ia mengatakan, di dalam Hukum Acara Pidana juga sudah menentukan aturan main mengenai putusan hakim, di mana jika putusan Hakim dirasakan tidak adil dan menyimpang maka ada upaya hukum banding dan kasasi.

"Bahkan, jika memenuhi syarat, pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan peninjauan kembali," tuturnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, dinyatakan bahwa Komisi Yudisial hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Dalam hal ini, Komisi Yudisial bisa melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik kehakiman, bukan dalam menilai dan memeriksa putusan hakim.

Ia menambahkan, kondisi ini semakin diperparah dengan munculnya opini di berbagai media dan demonstrasi massa yang menuntut pembebasan Antasari Azahar, yang justru tidak memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat. 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement