Senin 25 Apr 2011 11:52 WIB

Menkum HAM Tegaskan KY tidak Tangani Pokok Perkara Antasari

Red: Djibril Muhammad
Menkum HAM Patrialis Akbar
Menkum HAM Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan bahwa langkah Komisi Yudisial yang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah hakim khususnya dalam kasus

hukum Antasari Azhar, sesuai kewenangan sepanjang tidak berkaitan dengan pokok perkara. "Sejauh tidak berkaitan dengan pokok perkara, hanya yang berkaitan dengan 'code of conduct' itu (kewenangan-red) Komisi Yudisial. Tapi kalau sudah menilai keputusan, itu urusannya pengadilan," kata Patrialis di Kantor Presiden Jakarta, Senin (25/4).

Lebih jauh, Patrialis enggan berkomentar mengenai rencana Komisi Yudisial meminta keterangan sejumlah pihak selain anggota majelis hakim kasus Antasari. "Yah, pokoknya itu kalau sudah menilai keputusan hakim itu tidak boleh. Kalau sudah ada lembaga lain isi putusan hakim maka peradilannya bukan lagi independen," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memperkirakan rekomendasi terhadap tindak lanjut pemeriksaan potensi pelanggaran kode etik hakim kasus mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, akan selesai dalam satu hingga dua bulan ke depan. Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, KY saat ini sedang melakukan tahap penelahaan investigasi dan pemeriksaan pihak-pihak yang akan dipanggil terkait kasus Antasari.

Ia menuturkan, KY akan melakukan penelaahan dalam 70-90 hari kerja. Harapannya, kata Asep "satu atau dua bulan sudah keluar hasil rekomendasinya. Kalau pelanggaran, apa saja sanksinya, jadi sekarang kita masih berdasar potensi pelanggaran".

Dia juga berharap publik memberi kesempatan KY untuk menyelesaikan seluruh proses. Ketika dikonfirmasi pernyataan MA yang mengatakan pengabaian bukti merupakan hak hakim, Asep menuturkan hal tersebut hanya masalah perspektif. "Itu masalah perspektif, kami hanya ingin tahu mengapa ada pengabaian," ujar Asep.

Dia juga menuturkan bahwa KY tidak punya kewenangan mengubah putusan hakim, namun hanya terkait perilaku hakim dan adanya indikasi penyimpangan yang menjadi kewenangan KY. Dia mengungkapkan dalam laporan pengaduan yang diterima ada potensi pelanggaran perilaku hakim, yaitu adanya pengabaian bukti dari ahli yang signifikan tidak hanya diterima, tapi juga tidak dimasukkan dalam dokumen oleh hakim.

Asep menjelaskan laporan pengaduan tentang hakim Antasari sebenarnya telah diterima KY sejak setahun lalu, namun komisioner KY pada periode sebelumnya belum menyelesaikan laporan tersebut. "Di periode lama kami tidak tahu kenapa ini belum tuntas, tapi KY punya komitmen untuk menuntaskan laporan yang sudah ada dari periode sebelumnya. Kasus Antasari ini merupakan pengikisan dari kasus yang diterima KY," ucapnya.

Pada 2010 KY telah menyelesaikan 300 laporan pengaduan dan memeriksa 15 hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement